Beritaintelijennegara.id| JOMBANG — Pengerjaan proyek pengaspalan panas (hotmix) di ruas Jalan Bali, Kelurahan Jombatan, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang sebelumnya dipertanyakan karena diduga dikerjakan tanpa papan informasi kegiatan, kini diwarnai musibah kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja mengalami luka serius setelah tangannya terjepit alat berat jenis finisher.
Korban dilaporkan telah dilarikan ke RSUD Jombang untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi korban disebut mengalami luka serius dan masih memerlukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
Namun persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat bukan hanya kecelakaan kerja tersebut.
Pertanyaan besar muncul: siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan pekerja, dan apakah seluruh prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan proyek tersebut?
PROYEK TANPA IDENTITAS, PUBLIK KESULITAN MENCARI PENANGGUNG JAWAB
Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan menjadi persoalan serius. Padahal masyarakat berhak mengetahui informasi dasar mengenai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di ruang publik.
Mulai dari:
– sumber anggaran;
– nilai pekerjaan;
– nama penyedia atau CV pelaksana;
– instansi penanggung jawab;
– konsultan pengawas;
– jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
– hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pekerjaan.
Tanpa adanya keterbukaan informasi yang memadai di lokasi proyek, masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan.
Ketika kecelakaan terjadi, persoalan menjadi semakin serius.
Siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban?
Apakah pelaksana proyek?
Apakah pengawas pekerjaan?
Ataukah terdapat pihak lain yang memiliki kewajiban memastikan standar keselamatan dipenuhi sebelum pekerjaan dilaksanakan?
DUGAAN KELALAIAN K3 HARUS DIUSUT, BUKAN DITUTUPI
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kecelakaan terjadi saat proses pekerjaan pengaspalan dan pengoperasian alat berat finisher. Tangan seorang pekerja diduga terjepit pada bagian kendaraan atau mekanisme alat berat tersebut.
Kecelakaan kerja semacam ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
Setiap kegiatan pekerjaan yang melibatkan alat berat memiliki tingkat risiko tinggi dan seharusnya dilaksanakan dengan pengawasan ketat, prosedur kerja yang jelas, penggunaan alat pelindung diri, pengaturan zona berbahaya, serta pengendalian terhadap pekerja yang berada di sekitar mesin yang sedang beroperasi.
Apabila nantinya ditemukan adanya pengabaian prosedur keselamatan, kurangnya pengawasan, tidak tersedianya sistem pengamanan, atau pekerja tidak memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut patut ditelusuri secara serius sebagai dugaan kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Terlebih apabila kecelakaan tersebut sampai mengakibatkan luka berat, patah tulang, kehilangan fungsi anggota tubuh, atau bahkan potensi cacat permanen.
Keselamatan pekerja bukan biaya tambahan dalam proyek. Keselamatan adalah kewajiban.
Tidak ada target pekerjaan, percepatan proyek, maupun kepentingan keuntungan yang dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan nyawa dan keselamatan manusia.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKSANA DAN PENGAWAS DIPERTANYAKAN
Dalam setiap pekerjaan konstruksi dan kegiatan yang memiliki risiko kecelakaan, pihak pemberi kerja maupun pelaksana pekerjaan memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan tenaga kerja.
Apabila kecelakaan terjadi akibat dugaan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan, maka aparat dan instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut setidaknya harus menjawab sejumlah pertanyaan penting:
Apakah pekerja telah mendapatkan briefing dan prosedur keselamatan sebelum bekerja?
Apakah tersedia petugas pengawas K3 di lokasi?
Apakah pekerja menggunakan alat pelindung diri yang sesuai?
Apakah area kerja alat berat telah diberikan pembatas dan pengamanan?
Apakah terdapat petugas pengarah atau pengawas saat alat berat beroperasi?
Apakah perusahaan pelaksana telah memenuhi kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerjanya?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah kecelakaan tersebut murni kecelakaan kerja, atau terdapat dugaan kelalaian manusia dan pengabaian prosedur keselamatan?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan berdasarkan fakta di lapangan.
DINAS PUPR DAN DINAS TENAGA KERJA DIMINTA TURUN LANGSUNG
Masyarakat mendesak Dinas PUPR Kabupaten Jombang serta instansi ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan pengawasan untuk segera turun langsung ke lokasi.
Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan laporan administratif.
Lokasi kejadian, kondisi alat berat, sistem pengamanan, prosedur kerja, identitas perusahaan pelaksana, serta keterangan para pekerja perlu diperiksa secara langsung.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja maupun administrasi pelaksanaan proyek, maka langkah tegas harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar identitas perusahaan atau CV pelaksana tidak menjadi informasi yang ditutup-tutupi.
Proyek yang menggunakan anggaran dan dikerjakan di ruang publik tidak seharusnya berjalan dalam situasi yang membuat masyarakat kesulitan mengetahui siapa pelaksananya dan siapa yang bertanggung jawab.
Transparansi bukan sekadar formalitas.
Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban.
JANGAN SAMPAI KORBAN MENJADI TUMBAL PROYEK
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi dan pembangunan.
Seorang pekerja telah mengalami kecelakaan saat mencari nafkah.
Pertanyaannya sekarang, apakah setelah korban dibawa ke rumah sakit persoalan dianggap selesai?
Tidak seharusnya demikian.
Harus ada kejelasan mengenai penanganan medis korban, jaminan biaya pengobatan, perlindungan ketenagakerjaan, serta pertanggungjawaban pihak yang berkewajiban menjamin keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
Jangan sampai seorang pekerja yang menjadi korban justru harus menanggung sendiri akibat dari kecelakaan yang diduga terjadi dalam lingkungan kerja yang seharusnya memiliki sistem keselamatan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka harus diperiksa.
Jika terdapat kelalaian, maka harus dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta, maka hal tersebut juga patut menjadi perhatian aparat dan instansi yang berwenang.
«“Jangan sampai proyek yang dipertanyakan transparansinya justru meninggalkan korban. Keselamatan pekerja bukan sesuatu yang bisa dinegosiasikan. Kami meminta seluruh pihak yang berwenang turun tangan, membuka identitas pelaksana, memeriksa penerapan K3, dan memastikan siapa yang bertanggung jawab atas musibah ini.”»
Publik kini menunggu langkah nyata dari pihak-pihak terkait.
Jangan sampai kecelakaan kerja hanya dicatat sebagai musibah biasa, sementara dugaan penyebabnya tidak pernah dibuka secara terang-benderang.
Tim media akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi korban, identitas pelaksana proyek, penerapan standar K3, serta langkah yang diambil oleh instansi berwenang.
Sebab proyek boleh selesai dikerjakan, tetapi apabila keselamatan manusia diabaikan, maka pertanggungjawaban tidak boleh ikut dikubur bersama hamparan aspal.
Hukum harus hadir ketika keselamatan pekerja diduga diabaikan. Transparansi harus dibuka ketika publik mempertanyakan proyek. Dan siapa pun yang terbukti lalai, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red_pjr













