Pengeroyokan M. Soleh Disorot, Pimpinan Umum CyberTNI Desak APH Bergerak Cepat dan Tegas

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | SALATIGA — Dugaan tindakan pengeroyokan yang menimpa M. Soleh, yang hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga, mendapat perhatian serius dari Pimpinan Umum Media CyberTNI, Wibisono, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI.

Wibisono menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum. Karena itu, apabila benar telah terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap M. Soleh, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa.

“Kami mengecam keras dugaan pengeroyokan yang menimpa saudara kami, M. Soleh. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Kami meminta aparat penegak hukum segera bergerak cepat, melakukan penyelidikan secara profesional, mengungkap fakta sebenarnya, serta memastikan siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wibisono.

APH Diminta Jangan Lamban

Wibisono menegaskan, kecepatan aparat dalam menangani sebuah perkara dugaan kekerasan sangat penting, terutama untuk memastikan alat bukti, keterangan saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, maupun bukti medis korban dapat diamankan dan diperiksa secara objektif.

Menurutnya, penegakan hukum bukan semata-mata tentang memberikan hukuman kepada seseorang, melainkan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Siapa yang salah dan siapa yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi jangan sampai karena lambatnya penanganan, alat bukti menjadi hilang, keterangan saksi berubah, atau fakta di lapangan menjadi kabur,” ujarnya.

Ia juga meminta agar kondisi M. Soleh yang masih menjalani perawatan di rumah sakit menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara. Keterangan korban, apabila secara medis memungkinkan, harus ditempatkan sebagai bagian penting dari proses penyelidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatannya.

Jangan Ada Ruang bagi Kekerasan

Lebih lanjut Wibisono mengatakan, tindakan kekerasan terhadap seseorang tidak boleh menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan. Apapun latar belakang masalah yang melatarbelakangi suatu peristiwa, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum.

Baca Juga:  Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jombang Peringkat 4 Terbaik Nasional

“Negara kita adalah negara hukum. Kalau ada persoalan, tempuh jalur hukum. Jangan menggunakan kekuatan kelompok untuk menyelesaikan persoalan. Jika dugaan pengeroyokan itu terbukti, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional,” katanya.

Sebagai pimpinan media sekaligus bagian dari organisasi advokat, Wibisono menyatakan pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut. Namun ia menekankan bahwa perhatian tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan ataupun menghakimi pihak tertentu sebelum adanya kepastian hukum.

“Kami meminta proses hukum berjalan objektif. Jangan ada kriminalisasi terhadap korban, jangan pula ada penghakiman terhadap pihak yang belum terbukti. Yang kami dorong adalah kebenaran berdasarkan fakta dan hukum,” tegasnya.

Keadilan Harus Ditegakkan

Wibisono juga meminta masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut. Menurutnya, publik harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, sementara semua pihak yang mengetahui kejadian diharapkan dapat memberikan keterangan sesuai fakta.

Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan perhatian yang serius.

“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika terjadi dugaan tindak pidana, hukum hadir dan bekerja. Korban berhak mendapatkan perlindungan, saksi berhak memberikan keterangan tanpa tekanan, dan pihak yang diduga terlibat juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil,” jelasnya.

Wibisono menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi M. Soleh serta proses penanganan perkara tersebut. Ia berharap penyidik dapat segera mengungkap konstruksi peristiwa secara utuh dan mengambil langkah hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.

“Kami meminta APH bergerak cepat, profesional dan transparan. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah hukum hanya tajam kepada mereka yang lemah. Tegakkan hukum berdasarkan bukti, lindungi korban, periksa semua pihak yang terkait, dan ungkap perkara ini sampai terang,” pungkas Wibisono.

Catatan redaksi: Karena perkara ini masih dalam proses penanganan, istilah dugaan, terduga, dan pihak yang diduga terlibat perlu dipertahankan sampai terdapat kepastian hukum dari aparat atau putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLDA Jatim GEREBEK Gudang Diduga Milik Penimbun SOLAR BerSubsidi di KEDIRI, Sembilan ARMADA Angkut Modifikasi DIAMANKAN
MIRIS! JALAN PENGHUBUNG DUSUN TAMENG–DUSUN POHAT RUSAK PARAH, WARGA BERHARAP PEMERINTAH TURUN TANGAN
SRIKANDI DEMOKRAT JOMBANG GELAR BAKSOS DI DENANYAR, WARGA KARANGTIMONGO
Ketum GRIB Jaya Hercules terseret kasus Suap di Lingkungan ATR / BPN
BAZNAS Ciamis Siap Bangun 15 Kampung Zakat Hasil Paripurna” di Rakornas BAZNAS 2026
Diduga Beroperasi Tanpa Kejelasan Perizinan, Galian C di Dusun Keden Jombang Jadi Sorotan Warga
TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130: Wujud Nyata Kemanunggalan, Satgas TMMD Dan Warga Gotong Royong Bedah RTLH Di Desa Klitih, Jombang
Dugaan Pengeroyokan Dua Jurnalis Yang Sedang Liputan di Mapolda Sumsel, AWPI: Dewan PERS Ingatkan UU Pers No.40/1999 Untuk Dilaksanakan Oleh Pihak Kepolisian  
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:22 WIB

POLDA Jatim GEREBEK Gudang Diduga Milik Penimbun SOLAR BerSubsidi di KEDIRI, Sembilan ARMADA Angkut Modifikasi DIAMANKAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:27 WIB

MIRIS! JALAN PENGHUBUNG DUSUN TAMENG–DUSUN POHAT RUSAK PARAH, WARGA BERHARAP PEMERINTAH TURUN TANGAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:00 WIB

SRIKANDI DEMOKRAT JOMBANG GELAR BAKSOS DI DENANYAR, WARGA KARANGTIMONGO

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketum GRIB Jaya Hercules terseret kasus Suap di Lingkungan ATR / BPN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:56 WIB

BAZNAS Ciamis Siap Bangun 15 Kampung Zakat Hasil Paripurna” di Rakornas BAZNAS 2026

Berita Terbaru