Beritaintelijennegara.id | Jombang, 26 Januari 2026 – Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sebanyak 17 tersangka diamankan dengan barang bukti 34 unit sepeda motor.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, SH, SIK, CPHR. Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pemberantasan Curanmor yang dibentuk dari unsur Satreskrim Polres Jombang, Unit Reskrim Polsek jajaran, serta fungsi pendukung lainnya.
“Alhamdulillah, dalam dua bulan terakhir kami berhasil mengamankan 17 tersangka curanmor dengan barang bukti 34 sepeda motor. Dari jumlah tersebut, 7 unit telah diketahui pemiliknya, sementara 27 unit lainnya masih dalam proses pengembangan,” ujar AKBP Ardi.
Dari 17 tersangka yang ditangkap, sebanyak 10 orang merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa, namun kembali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kapolres juga mengungkapkan sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku, di antaranya menggunakan kunci T, mendorong sepeda motor sejauh satu hingga dua meter, serta memanfaatkan kelalaian korban. Bahkan, dari total kasus yang berhasil diungkap, terdapat 8 unit sepeda motor yang dicuri saat kunci masih menggantung di dashboard kendaraan.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami dan juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati. Mengungkap kasus memang membanggakan, tetapi yang lebih mulia adalah jika kita bisa bersama-sama mencegah terjadinya kejahatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang menambahkan rincian modus dari 34 unit sepeda motor yang diamankan, yakni 12 unit dicuri menggunakan kunci T, 8 unit karena kunci masih menempel pada sepeda motor, 1 unit dengan kekerasan (curas), serta 10 unit lainnya dicuri dengan cara didorong atau distarter manual.

Kejadian curanmor tersebut mayoritas terjadi pada dini hari antara pukul 00.00 hingga 05.00 WIB, dengan lokasi di teras atau halaman rumah tanpa pagar serta di pusat-pusat keramaian. Hasil curian kemudian dijual oleh pelaku melalui sistem COD atau secara daring, baik kepada pembeli yang sudah dikenal maupun melalui media sosial.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau alarm, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta mengaktifkan kembali siskamling di lingkungan masing-masing.
“Pelaku curanmor ini menggunakan sistem hunting, mencari kesempatan saat korban lengah dan kurang waspada. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan demi Kota Jombang yang aman, maju, dan sejahtera,” pungkasnya. (yt/ff)












