BeritaIntelijenNegara.id || NGAWI — Polres Ngawi kembali menjadi sorotan setelah seorang warga Desa Ploso Lor, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi mengeluhkan lambatnya penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah diadukan sejak April 2026 lalu.
Korban bernama Sutarno mengaku kecewa karena selama hampir satu bulan tidak mendapatkan kepastian terkait tindak lanjut pengaduannya di Satreskrim Polres Ngawi.
Menurut keterangan keluarga korban, Khoyrul, kasus tersebut bermula saat korban memiliki utang sebesar Rp5 juta kepada seseorang berinisial DP pada September 2025. Saat itu, DP disebut menawarkan bantuan mencarikan pinjaman dengan menjaminkan BPKB mobil milik korban ke koperasi.
Namun belakangan, korban baru mengetahui bahwa BPKB kendaraan miliknya ternyata digadaikan sebesar Rp30 juta tanpa persetujuannya. Padahal sebelumnya korban hanya diberi tahu nilai pinjaman sebesar Rp20 juta.
Akibatnya, kendaraan milik korban terancam ditarik pihak koperasi karena pinjaman disebut telah menunggak lebih dari satu bulan.
“Korban merasa dibohongi karena ternyata pinjaman mencapai Rp30 juta. Ada selisih Rp10 juta yang tidak pernah diberitahukan kepada korban,” ujar Khoyrul, Senin (11/5/2026).
Khoyrul mengungkapkan, pengaduan secara tertulis beserta lampiran bukti telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Ngawi sejak 13 April 2026. Namun hingga pertengahan Mei belum ada kejelasan perkembangan perkara tersebut.
“Sudah satu bulan belum ada penjelasan. Mau penyelidikan, penyidikan, atau bagaimana juga tidak ada informasi,” ujarnya.
Ia juga menceritakan bahwa dirinya bersama korban sempat beberapa kali mendatangi Polres Ngawi untuk menanyakan perkembangan laporan.
Pada 7 April 2026, korban datang ke SPKT Polres Ngawi dan diarahkan ke Reskrim Unit 2 untuk melengkapi bukti. Kemudian pada 13 April korban kembali datang dan menyerahkan pengaduan tertulis beserta bukti kepada petugas Unit 1.
Lalu pada 21 April, korban kembali mendatangi Polres Ngawi dan mendapat informasi bahwa surat pengaduannya direvisi, yang awalnya ditujukan kepada Kasat Reskrim kemudian diubah menjadi ditujukan kepada Kapolres.
Tak hanya itu, saat korban menghubungi Kanit Unit 1 melalui WhatsApp pada 4 Mei dan 11 Mei 2026, jawaban yang diterima disebut masih sama, yakni “surat masih di meja kasat”.
“Aku pengaduan secara tertulis sejak 13 April. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Kalau tanya ke kanit jawabannya masih di meja kasat,” keluh Khoyrul.
Ia membandingkan penanganan laporan di wilayah lain yang menurutnya lebih cepat.
“Aku pernah pengaduan di Polres Madiun, dua hari orangnya langsung diperiksa,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan terkait lambatnya penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengaku sedang berada di Polda dan meminta identitas pelapor untuk dilakukan pengecekan.
“Saya lagi di Polda, nomor pelapor ada? Biar dihubungi dan dicek bukti laporannya. Sama bukti laporannya ditujukan ke siapa, untuk memudahkan pengecekan laporannya,” tulis AKP Aris Gunadi melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).
Terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan terkait keluhan warga tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: KJN













