M. Umar Bin Abu Tholib Klaim Tidak Didampingi Kuasa Hukum Saat BAP, Singgung Proses Awal Penyidikan Dalam Wawancara Usai Sidang PK Di Sukadana

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | SUKADANA — M. Umar Bin Abu Tholib, terpidana perkara narkotika yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 10989 K/Pid.Sus/2025, menyatakan dirinya tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pernyataan tersebut disampaikannya saat di wawancara di Rutan Kelas IIB Sukadana seusai agenda sidang PK perkara Nomor 1/PEN.PK/2026/PN.SDN di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (23/2/2026).

Dalam wawancara dengan awak media, M. Umar menjelaskan kronologi awal perkara yang menurutnya bermula dari pengembangan kasus penangkapan dua orang pada 1 Oktober 2024 di wilayah Sidareja. Ia mengaku awalnya dimintai keterangan sebagai saksi atas nama Ais dan Pujiono.

“Awalnya saya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun setelah saya memberikan keterangan, saya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru,” ujarnya.

Ia menyebut penyidik yang menangani perkara tersebut berinisial A dan bertugas di Polres Lampung Timur. Menurut pengakuannya, dalam proses pemeriksaan itu dirinya tidak ditawari ataupun didampingi penasihat hukum.

“Saat BAP saya tidak ada pendamping. Saya juga tidak pernah ditawarkan kuasa hukum,” kata M. Umar.

Selain itu, M. Umar mempertanyakan perbedaan waktu yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara waktu penangkapan pihak lain dan waktu penetapan dirinya sebagai tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas.

“Orang lain ditangkap 1 Oktober malam, tetapi saya siang hari di tanggal yang sama sudah jadi tersangka. Itu yang saya pertanyakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam persidangan sebelumnya dirinya telah menyampaikan sanggahan terhadap isi BAP saat diberi kesempatan oleh majelis hakim. “Saya sudah menyampaikan bahwa menurut saya isi BAP tersebut kurang sesuai dengan keterangan yang saya berikan,” kata M. Umar.

Terkait peristiwa lain, M. Umar menjelaskan bahwa pada 23 Desember 2024 dirinya kembali ditangkap di dalam area lembaga pemasyarakatan ketika hendak menyelesaikan proses administrasi pembebasan pada perkara sebelumnya.

Baca Juga:  Truk Merah Putih di Timbangan Pabrik Gula Jombang Dipertanyakan

“Saya ditangkap di dalam ruangan penjagaan sebelum keluar dari area lapas,” ujarnya.

Mengenai kondisi selama menjalani masa penahanan dalam perkara yang berjalan saat ini, ia menyatakan tidak mengalami tekanan. “Semua baik-baik saja, tidak ada tekanan,” kata M. Umar.

Ia berharap melalui proses PK yang diajukannya melalui Kuasa Hukumnya Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. ,C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan FERADI WPI dapat memperoleh keadilan. “Harapan saya melalui PK ini agar bisa mendapatkan keadilan dan kembali berkumpul dengan keluarga,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen permohonan PK yang diajukan melalui kuasa hukumnya, upaya hukum tersebut berfokus pada dugaan kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan nyata dalam pertimbangan pemidanaan (error in judicando), khususnya terkait pembobotan pidana, gramasi barang bukti, peran terdakwa, serta aspek proporsionalitas hukuman.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa permohonan PK tidak dimaksudkan untuk membuka kembali pembuktian atau memperdebatkan fakta perkara, melainkan terbatas pada koreksi pertimbangan hukum dalam penjatuhan pidana.

Dengan demikian, pernyataan M. Umar mengenai proses pemeriksaan dan pendampingan hukum merupakan bagian dari keterangannya kepada media terkait kronologi awal perkara, dan bukan substansi yang secara eksplisit dijadikan objek koreksi dalam dokumen PK yang sedang diperiksa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Lampung Timur terkait pernyataan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

Red_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keadilan yang Terbentur di Meja Polisi, Kisah Penjual Kopi Korban Premanisme di Jalan HR. Muhammad
Truk Merah Putih di Timbangan Pabrik Gula Jombang Dipertanyakan
Erika Dwi Artamea: Sang Bunga Dangdut Muda dari Jombang yang Bersiap Menghiasi Panggung Negeri
Proyek Jalan Kemuning Jombang Senilai Rp1,16 Miliar Disorot, Publik Minta Transparansi
TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM
Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan
Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi
Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 02:22 WIB

Keadilan yang Terbentur di Meja Polisi, Kisah Penjual Kopi Korban Premanisme di Jalan HR. Muhammad

Rabu, 23 September 2026 - 11:29 WIB

Truk Merah Putih di Timbangan Pabrik Gula Jombang Dipertanyakan

Rabu, 23 September 2026 - 09:55 WIB

Erika Dwi Artamea: Sang Bunga Dangdut Muda dari Jombang yang Bersiap Menghiasi Panggung Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 05:27 WIB

Proyek Jalan Kemuning Jombang Senilai Rp1,16 Miliar Disorot, Publik Minta Transparansi

Rabu, 23 September 2026 - 00:33 WIB

TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM

Berita Terbaru