PBH FERADI WPI SITUBONDO: MASYARAKAT JANGAN MUDAH PERCAYA TULISAN “BARANG HILANG BUKAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR”

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | SITUBONDO 14 Juni 2026 – Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Situbondo mengimbau masyarakat agar lebih memahami hak-haknya sebagai konsumen terkait kehilangan kendaraan di area parkir resmi.

Ketua PBH FERADI WPI Situbondo, RASYIDI, C.PM., C.LOP., C.PFW., C.MDF., C.JKJ (Didik Castielo), menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap pengelola parkir tidak memiliki tanggung jawab apabila kendaraan hilang hanya karena terdapat tulisan “Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola” pada karcis maupun spanduk parkir.

Menurutnya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar secara hukum. Sejumlah putusan Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir merupakan hubungan penitipan barang yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pengelola parkir.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyerah ketika mengalami kehilangan kendaraan di area parkir resmi. Pengelola parkir tidak serta merta bebas dari tanggung jawab hanya karena mencantumkan tulisan penyangkalan pada karcis parkir,” ujar Rasyidi.

PBH FERADI WPI Situbondo menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/K/Pdt/1985 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1367 K/Pdt/2002 menjadi salah satu dasar penting yang sering dijadikan rujukan terkait tanggung jawab pengelola parkir atas kendaraan yang dititipkan di area parkir resmi.

Baca Juga:  M.Umar Bin Abu Tholib Upaya Hukum Peninjauan Kembali Melalui PN Sukadana Dikuasakan Kepada SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang bertujuan mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen.

PBH FERADI WPI Situbondo juga mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, antara lain:

1. Membuat laporan polisi sebagai bukti adanya kehilangan.
2. Menyimpan karcis parkir serta bukti-bukti pendukung lainnya.
3. Mengajukan somasi atau keberatan tertulis kepada pengelola parkir.
4. Menempuh penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau gugatan perdata apabila diperlukan.

“Negara telah memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Oleh karena itu masyarakat harus berani memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia,” tegas Rasyidi.

Melalui edukasi hukum ini, PBH FERADI WPI Situbondo berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tidak mudah dirugikan akibat kurangnya pemahaman terhadap hak-hak konsumen.

PBH FERADI WPI SITUBONDO

Adil • Berintegritas • Berani

Konsultasi & Pendampingan Hukum
0878 7798 9000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN
Turnamen Esport Mobile Legends Kapolres Jombang Cup Sukses Digelar, Juara Siap Wakili Jombang ke Tingkat Polda Jatim
DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG
PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA
Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Kejadian Misterius di Persawahan Karangrejo: Warga Tejo Terkejut Helm Pecah Akibat Pukulan Keras, Piket Polsek Jogoroto Sigap Patroli Lokasi kejadian
Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
Polres Jombang Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 2016
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:19 WIB

DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN

Senin, 22 Juni 2026 - 04:53 WIB

Turnamen Esport Mobile Legends Kapolres Jombang Cup Sukses Digelar, Juara Siap Wakili Jombang ke Tingkat Polda Jatim

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:11 WIB

DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:50 WIB

PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:52 WIB

Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru