PBH FERADI WPI SITUBONDO: MASYARAKAT JANGAN MUDAH PERCAYA TULISAN “BARANG HILANG BUKAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR”

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | SITUBONDO 14 Juni 2026 – Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Situbondo mengimbau masyarakat agar lebih memahami hak-haknya sebagai konsumen terkait kehilangan kendaraan di area parkir resmi.

Ketua PBH FERADI WPI Situbondo, RASYIDI, C.PM., C.LOP., C.PFW., C.MDF., C.JKJ (Didik Castielo), menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap pengelola parkir tidak memiliki tanggung jawab apabila kendaraan hilang hanya karena terdapat tulisan “Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola” pada karcis maupun spanduk parkir.

Menurutnya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar secara hukum. Sejumlah putusan Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir merupakan hubungan penitipan barang yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pengelola parkir.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyerah ketika mengalami kehilangan kendaraan di area parkir resmi. Pengelola parkir tidak serta merta bebas dari tanggung jawab hanya karena mencantumkan tulisan penyangkalan pada karcis parkir,” ujar Rasyidi.

PBH FERADI WPI Situbondo menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/K/Pdt/1985 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1367 K/Pdt/2002 menjadi salah satu dasar penting yang sering dijadikan rujukan terkait tanggung jawab pengelola parkir atas kendaraan yang dititipkan di area parkir resmi.

Baca Juga:  Peduli Kelestarian Danau Toba, TNI–Polri Dan Pemkab Simalungun Tebar Benih Ikan Di Sibaganding

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang bertujuan mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen.

PBH FERADI WPI Situbondo juga mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, antara lain:

1. Membuat laporan polisi sebagai bukti adanya kehilangan.
2. Menyimpan karcis parkir serta bukti-bukti pendukung lainnya.
3. Mengajukan somasi atau keberatan tertulis kepada pengelola parkir.
4. Menempuh penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau gugatan perdata apabila diperlukan.

“Negara telah memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Oleh karena itu masyarakat harus berani memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia,” tegas Rasyidi.

Melalui edukasi hukum ini, PBH FERADI WPI Situbondo berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tidak mudah dirugikan akibat kurangnya pemahaman terhadap hak-hak konsumen.

PBH FERADI WPI SITUBONDO

Adil • Berintegritas • Berani

Konsultasi & Pendampingan Hukum
0878 7798 9000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM
Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan
Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi
Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI
Lomba Senam kreasi Piala Kapolres Srikandi Pemuda Pancasila Berkolaborasi dengan Kapolres Jombang
TEBUSAN Rp50 JUTA DIDUGA JADI SYARAT TUTUP KASUS SABU 28 GRAM, ADA APA DI POLSEK PETERONGAN?”
Viral! Aduan Polisi Hairil Tami Mandeg, Korban dugaan Penggelapan Curhat ke Publik: “Penyidik Polres Metro Bekasi Diam Saja Setahun Lebih”
Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sosok Tegas & Pemberani Berhati Lembut, Tangannya Senantiasa Terulur Bagi Pencari Keadilan Yang Kurang Mampu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:33 WIB

TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM

Selasa, 22 September 2026 - 04:05 WIB

Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan

Senin, 21 September 2026 - 22:35 WIB

Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi

Senin, 21 September 2026 - 10:08 WIB

Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Minggu, 20 September 2026 - 06:11 WIB

TEBUSAN Rp50 JUTA DIDUGA JADI SYARAT TUTUP KASUS SABU 28 GRAM, ADA APA DI POLSEK PETERONGAN?”

Berita Terbaru