BeritaIntelijenNegara.id || Nganjuk – Dugaan penyelenggaraan jaringan internet (WiFi) tanpa kelengkapan legalitas mencuat di Dusun Sumberejo, Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi yang dihimpun media, usaha penyedia layanan internet yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial (K) diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi maupun perizinan yang berlaku.

Dari informasi yang diperoleh, jaringan tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin pendirian tiang utilitas, izin terkait pembangunan tower atau infrastruktur telekomunikasi yang diperlukan, serta tidak dapat menunjukkan dokumen persetujuan lingkungan dari warga setempat.

Selain itu, dokumen perjanjian atau izin kerja sama terkait penyelenggaraan layanan internet disebut telah tidak berlaku (off), sementara dokumen perpajakan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut juga disebut belum dapat diperlihatkan kepada media saat dimintai klarifikasi.
Saat dikonfirmasi, pemilik usaha yang disebut berinisial (K) dikabarkan mengakui bahwa sejumlah dokumen perizinan dan administrasi sebagaimana dipertanyakan media memang belum dapat ditunjukkan.

Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi, mengingat penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan pemasangan infrastruktur pendukung wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek perizinan, pemanfaatan aset, keselamatan, serta perlindungan masyarakat.
Sehubungan dengan dugaan tersebut, sejumlah instansi memiliki kewenangan sesuai bidang tugasnya, antara lain:
– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di daerah.
– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) apabila berkaitan dengan legalitas penyelenggara jasa internet maupun jaringan telekomunikasi.
– PT PLN (Persero) apabila ditemukan dugaan pemasangan kabel secara ilegal pada tiang milik PLN tanpa izin resmi.
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah mengenai penataan utilitas dan penggunaan ruang.
– Kepolisian Republik Indonesia, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, seperti penggunaan fasilitas tanpa hak, perusakan, atau pelanggaran hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap instansi yang berwenang segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku atau terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Hingga berita ini disusun, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat penjelasan, dokumen, maupun informasi tambahan yang dapat melengkapi pemberitaan ini, sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: MAsyarakat













