BBM LANGKA, ANTREAN SPBU DI SITUBONDO MELUBER KE JALAN RAYA GNTP MINTA POLANTAS AKTIF AMANKAN PENGENDARA, PEMKAB DAN APARAT DIMINTA TERTIBKAN DUGAAN PRAKTIK “PENGIMBAL”

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | SITUBONDO 9 September 2026 – Kelangkaan dan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP).

Di Kabupaten Situbondo, antrean kendaraan di sejumlah SPBU dilaporkan memanjang hingga keluar dari area SPBU dan memasuki badan jalan raya. Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan.

Ketua Umum GNTP RASYIDI, C,PM, C,LOP ( Didik Castelo ) meminta jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo untuk meningkatkan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di titik-titik SPBU yang mengalami antrean panjang.

«“Ketika antrean sudah keluar dari area SPBU dan masuk ke jalan raya, persoalannya bukan lagi sekadar antrean BBM. Ini sudah menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas. Kami meminta Polantas Situbondo hadir lebih aktif melakukan pengaturan agar tidak terjadi kecelakaan maupun kemacetan yang semakin parah,” tegas Didik.»

PERNYATAAN BUPATI SITUBONDO JADI PERHATIAN GNTP

GNTP juga menyoroti pernyataan Bupati Situbondo yang beredar luas melalui media sosial TikTok, yang pada pokoknya menghimbau para pihak yang mengambil BBM menggunakan jerigen/tong plastik maupun kendaraan yang diduga digunakan untuk mengambil BBM secara berulang, agar memberikan kesempatan kepada konsumen umum untuk mendapatkan BBM terlebih dahulu.

GNTP menilai pernyataan tersebut perlu mendapat perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Jika memang terdapat aktivitas pengambilan BBM menggunakan jerigen/tong plastik atau kendaraan tertentu yang dilakukan secara berulang untuk kemudian diduga disalurkan kembali kepada pihak lain, maka hal tersebut perlu diverifikasi dan ditelusuri oleh instansi yang berwenang, khususnya apabila BBM yang diperoleh merupakan BBM bersubsidi.

DIDIK menyampaikan bahwa GNTP tidak ingin melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu. Namun, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka aparat berwenang harus melakukan pemeriksaan secara objektif.

«“Kami justru mempertanyakan, apabila fenomena pengambilan BBM menggunakan jerigen atau kendaraan tertentu memang diketahui dan bahkan menjadi perhatian pemerintah daerah, mengapa persoalan tersebut tidak segera dilakukan penertiban dan pemeriksaan secara menyeluruh? Ini yang perlu dijawab secara transparan,” ujar Didik.»

GNTP: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT UMUM KALAH DENGAN PRAKTIK PENGIMBAL

Menurut GNTP, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang memiliki pengaturan khusus. Karena itu, distribusi dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GNTP meminta aparat terkait, termasuk BPH Migas, Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta pihak terkait lainnya, untuk melakukan pengawasan terhadap pola pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar, penggunaan jerigen/tong plastik, maupun kendaraan yang diduga melakukan pembelian secara berulang.

Baca Juga:  Kapolres Jombang Beri Penghargaan Enam Anggota Berprestasi

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan atau kegiatan niaga BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka harus dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

GNTP mengingatkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk ketentuan mengenai kegiatan niaga dan penyalahgunaan BBM. Namun, GNTP menegaskan bahwa penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

GNTP DESAK PENGAWASAN TERPADU

GNTP meminta agar persoalan antrean panjang dan dugaan praktik pengambilan BBM secara tidak wajar tidak hanya ditangani secara situasional.

Diperlukan pengawasan terpadu untuk memastikan:

1. Konsumen masyarakat umum mendapatkan akses BBM secara adil;
2. Tidak terjadi pembelian BBM secara berlebihan yang merugikan konsumen lainnya;
3. Dugaan penggunaan jerigen/tong plastik untuk memperoleh BBM dalam jumlah tertentu diperiksa sesuai ketentuan;
4. Kendaraan yang melakukan pembelian berulang dan dalam jumlah tidak wajar dilakukan pengawasan;
5. Antrean yang masuk ke badan jalan mendapatkan pengamanan dan pengaturan dari petugas lalu lintas;
6. Pengelola SPBU menjalankan pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku;
7. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat berwenang melakukan pemeriksaan dan penindakan berdasarkan bukti.

“MASYARAKAT JANGAN SAMPAI MENJADI KORBAN”

Ketua Umum GNTP menegaskan bahwa kehadiran negara sangat diperlukan ketika terjadi kelangkaan atau antrean BBM yang panjang.

«“Jangan sampai masyarakat yang hanya membutuhkan beberapa liter BBM untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga harus mengantre berjam-jam, sementara ada pihak tertentu yang diduga melakukan pembelian berulang menggunakan jerigen maupun kendaraan untuk kepentingan tertentu. Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Periksa dan tindak sesuai hukum,” tegasnya.»

GNTP juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang dicurigai sebagai “pengimbal”. Apabila masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, sebaiknya dokumentasikan secara proporsional dan laporkan kepada instansi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan.

GNTP: TRANSPARANSI DAN PENEGAKAN HUKUM HARUS BERJALAN BERSAMA

GNTP menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan untuk menyudutkan pemerintah daerah maupun pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.

Apabila benar terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Apabila tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang transparan.

«“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami meminta agar fakta dibuka, mekanisme distribusi diperjelas, masyarakat dilindungi, dan apabila ada pelanggaran maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Didik.»

GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK (GNTP)
GNTP – INTEGRITY WATCH
“Transparansi adalah Pondasi Indonesia Maju.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhutani Jombang Perduli Lingkungan Bagikan Bibit Ke Warga Yang Melintas
Penyidik Polresta PATI Perlu Belajar Memanggil Dengan Patut, Ujar Mustaqim,S.H. Ketua DPC FERADI WPI-SUBUR JAYA PATI: Panggilan Klarifikasi 04 September 2026, Surat Baru Diterima Kuswandi 06 September 2026
Surat Panggilan Polresta Pati Dinilai Tak Patut & Tak Wajar, Kuswandi Terima Surat Setelah Jadwal Klarifikasi Lewat
SPPG Rejoagung 3 Ploso Hentikan MBG Tanpa Alasan Yang Jelas Dipertanyakan, Pemerintah dan BGN Jombang Diminta Jangan Diam
Kesatria Jawa Bersatu dan CyberTNI.id Perkuat Konsolidasi, Bahas Isu Strategis dan Dinamika yang Berkembang di Masyarakat
TANAH TKD WAGE DIPERTANYAKAN, GRAND ALOHA BERDIRI DI ATAS LAHAN YANG DIDUGA ASET DESA
Proyek Revitalisasi SMAN 1 Karangjati Rp1,4 Miliar Disorot: K3 Diduga Diabaikan, Tenaga Kerja Lokal Minim
DUGAAN PEMBABATAN TANAMAN TEBU DI LAHAN HKM KEDUNG TUBAN BLORA, PETANI MERASA DIRUGIKAN SIAP TEMPUH JALUR HUKUM
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 04:33 WIB

BBM LANGKA, ANTREAN SPBU DI SITUBONDO MELUBER KE JALAN RAYA GNTP MINTA POLANTAS AKTIF AMANKAN PENGENDARA, PEMKAB DAN APARAT DIMINTA TERTIBKAN DUGAAN PRAKTIK “PENGIMBAL”

Selasa, 8 September 2026 - 04:56 WIB

Perhutani Jombang Perduli Lingkungan Bagikan Bibit Ke Warga Yang Melintas

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WIB

Penyidik Polresta PATI Perlu Belajar Memanggil Dengan Patut, Ujar Mustaqim,S.H. Ketua DPC FERADI WPI-SUBUR JAYA PATI: Panggilan Klarifikasi 04 September 2026, Surat Baru Diterima Kuswandi 06 September 2026

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WIB

Surat Panggilan Polresta Pati Dinilai Tak Patut & Tak Wajar, Kuswandi Terima Surat Setelah Jadwal Klarifikasi Lewat

Senin, 7 September 2026 - 09:13 WIB

Kesatria Jawa Bersatu dan CyberTNI.id Perkuat Konsolidasi, Bahas Isu Strategis dan Dinamika yang Berkembang di Masyarakat

Berita Terbaru