Berkas Dua Kali P-19, Kepastian Hukum Perkara Nenek Hawasiah Masih Dinanti, Dikawal SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id  | Buleleng, Bali, 21 Januari 2026 – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan oleh Nenek Hawasiah hingga kini belum berlanjut ke tahap penuntutan. Meski penyidik Polres Buleleng menyatakan telah menindaklanjuti seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tercatat telah dua kali dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Buleleng.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Buleleng tertanggal 12 Januari 2026, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan. Di antaranya konfrontasi terhadap saksi-saksi berinisial M, M.S., dan K.S. (PPAT) dengan pihak terlapor berinisial L.R. Selain itu, penyidik juga telah menerima surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terkait data kependudukan pihak terlapor, yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
(21/01/2026)

Namun demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21). Akibatnya, proses hukum belum dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Kondisi ini menyita perhatian publik, terlebih perkara menyangkut hak seorang warga lanjut usia yang masih menunggu kepastian hukum.

Ketua Umum Feradi WPI Adv, Donny Andretti menilai proses hukum semestinya memberikan arah yang jelas bagi para pencari keadilan dan kepastian.

“Apabila penyidikan telah berjalan dan petunjuk jaksa telah ditindaklanjuti, maka hukum semestinya menghadirkan kepastian. Proses yang terlalu lama berpotensi merugikan korban,” ujar Donny dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian aparat penegak hukum perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum.

Baca Juga:  KASUS DUGAAN PELANGGARAN ETIK AKP H KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI SURAKARTA, SAKSI² AKAN DIPERIKSA SELASA 20/02/26

“Perkara ini menyangkut hak warga negara. Negara diharapkan hadir untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh korban,” katanya.

Sementara itu, Gita Kusuma Mega Putra, A.Md., C.PFW, dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI berharap penyidik Polres Buleleng terus menjalankan kewenangannya secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihimpun, penyidik memiliki ruang untuk bertindak agar proses hukum tidak berlarut-larut,” ujar Gita.

Menurutnya, ketegasan dan transparansi dalam penyidikan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum sekaligus cerminan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum dan pemulihan hak korban. Publik berharap Kejaksaan Negeri Buleleng dapat menilai perkara secara objektif dan menyeluruh, sementara Polres Buleleng terus menjalankan proses penyidikan secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengembalian berkas perkara tersebut.

Bagi masyarakat, kepastian hukum bukan hanya penting bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi tolok ukur kehadiran negara dalam melindungi warganya. Terlebih bagi korban lanjut usia, waktu bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari keadilan itu sendiri.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang
Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 
Dandim Grobogan Serahkan 50 Pickup Untuk Operasional Koperasi Merah Putih 
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung
PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?
Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jombang Peringkat 4 Terbaik Nasional
Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Lewat Pengajian Rutin Jumat Legi Bersama Satpol PP dan Wartawan
Pria 51 Tahun Tewas Dibacok OTK di Pragoto Surabaya, Polisi Selidiki Motif dan Pelaku
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:05 WIB

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang

Selasa, 28 April 2026 - 10:59 WIB

Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 

Senin, 27 April 2026 - 12:29 WIB

Dandim Grobogan Serahkan 50 Pickup Untuk Operasional Koperasi Merah Putih 

Senin, 27 April 2026 - 11:41 WIB

Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung

Senin, 27 April 2026 - 10:16 WIB

PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?

Berita Terbaru