Berkas Dua Kali P-19, Kepastian Hukum Perkara Nenek Hawasiah Masih Dinanti, Dikawal SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id  | Buleleng, Bali, 21 Januari 2026 – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan oleh Nenek Hawasiah hingga kini belum berlanjut ke tahap penuntutan. Meski penyidik Polres Buleleng menyatakan telah menindaklanjuti seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tercatat telah dua kali dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Buleleng.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Buleleng tertanggal 12 Januari 2026, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan. Di antaranya konfrontasi terhadap saksi-saksi berinisial M, M.S., dan K.S. (PPAT) dengan pihak terlapor berinisial L.R. Selain itu, penyidik juga telah menerima surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terkait data kependudukan pihak terlapor, yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
(21/01/2026)

Namun demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21). Akibatnya, proses hukum belum dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Kondisi ini menyita perhatian publik, terlebih perkara menyangkut hak seorang warga lanjut usia yang masih menunggu kepastian hukum.

Ketua Umum Feradi WPI Adv, Donny Andretti menilai proses hukum semestinya memberikan arah yang jelas bagi para pencari keadilan dan kepastian.

“Apabila penyidikan telah berjalan dan petunjuk jaksa telah ditindaklanjuti, maka hukum semestinya menghadirkan kepastian. Proses yang terlalu lama berpotensi merugikan korban,” ujar Donny dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian aparat penegak hukum perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum.

Baca Juga:  Diduga Dipersulit Oknum, Pemilik Mobil Alami Kendala Pengambilan Kendaraan Di Polresta Yogyakarta

“Perkara ini menyangkut hak warga negara. Negara diharapkan hadir untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh korban,” katanya.

Sementara itu, Gita Kusuma Mega Putra, A.Md., C.PFW, dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI berharap penyidik Polres Buleleng terus menjalankan kewenangannya secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihimpun, penyidik memiliki ruang untuk bertindak agar proses hukum tidak berlarut-larut,” ujar Gita.

Menurutnya, ketegasan dan transparansi dalam penyidikan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum sekaligus cerminan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum dan pemulihan hak korban. Publik berharap Kejaksaan Negeri Buleleng dapat menilai perkara secara objektif dan menyeluruh, sementara Polres Buleleng terus menjalankan proses penyidikan secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengembalian berkas perkara tersebut.

Bagi masyarakat, kepastian hukum bukan hanya penting bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi tolok ukur kehadiran negara dalam melindungi warganya. Terlebih bagi korban lanjut usia, waktu bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari keadilan itu sendiri.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN
Turnamen Esport Mobile Legends Kapolres Jombang Cup Sukses Digelar, Juara Siap Wakili Jombang ke Tingkat Polda Jatim
DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG
PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA
Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Kejadian Misterius di Persawahan Karangrejo: Warga Tejo Terkejut Helm Pecah Akibat Pukulan Keras, Piket Polsek Jogoroto Sigap Patroli Lokasi kejadian
Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
Polres Jombang Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 2016
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:19 WIB

DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN

Senin, 22 Juni 2026 - 04:53 WIB

Turnamen Esport Mobile Legends Kapolres Jombang Cup Sukses Digelar, Juara Siap Wakili Jombang ke Tingkat Polda Jatim

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:11 WIB

DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:50 WIB

PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:52 WIB

Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru