Berkas Dua Kali P-19, Kepastian Hukum Perkara Nenek Hawasiah Masih Dinanti, Dikawal SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id  | Buleleng, Bali, 21 Januari 2026 – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan oleh Nenek Hawasiah hingga kini belum berlanjut ke tahap penuntutan. Meski penyidik Polres Buleleng menyatakan telah menindaklanjuti seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tercatat telah dua kali dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Buleleng.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Buleleng tertanggal 12 Januari 2026, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan. Di antaranya konfrontasi terhadap saksi-saksi berinisial M, M.S., dan K.S. (PPAT) dengan pihak terlapor berinisial L.R. Selain itu, penyidik juga telah menerima surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terkait data kependudukan pihak terlapor, yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
(21/01/2026)

Namun demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21). Akibatnya, proses hukum belum dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Kondisi ini menyita perhatian publik, terlebih perkara menyangkut hak seorang warga lanjut usia yang masih menunggu kepastian hukum.

Ketua Umum Feradi WPI Adv, Donny Andretti menilai proses hukum semestinya memberikan arah yang jelas bagi para pencari keadilan dan kepastian.

“Apabila penyidikan telah berjalan dan petunjuk jaksa telah ditindaklanjuti, maka hukum semestinya menghadirkan kepastian. Proses yang terlalu lama berpotensi merugikan korban,” ujar Donny dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian aparat penegak hukum perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum.

Baca Juga:  Dansatgas TMMD 127 Jembrana Pastikan Bedah Rumah Dewa Putu Dika Segera Rampung

“Perkara ini menyangkut hak warga negara. Negara diharapkan hadir untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh korban,” katanya.

Sementara itu, Gita Kusuma Mega Putra, A.Md., C.PFW, dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI berharap penyidik Polres Buleleng terus menjalankan kewenangannya secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihimpun, penyidik memiliki ruang untuk bertindak agar proses hukum tidak berlarut-larut,” ujar Gita.

Menurutnya, ketegasan dan transparansi dalam penyidikan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum sekaligus cerminan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum dan pemulihan hak korban. Publik berharap Kejaksaan Negeri Buleleng dapat menilai perkara secara objektif dan menyeluruh, sementara Polres Buleleng terus menjalankan proses penyidikan secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengembalian berkas perkara tersebut.

Bagi masyarakat, kepastian hukum bukan hanya penting bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi tolok ukur kehadiran negara dalam melindungi warganya. Terlebih bagi korban lanjut usia, waktu bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari keadilan itu sendiri.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Driver Gocar Tega!! Menurunkan Penumpangnya Di Tengah Jalan
Penyerahan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian Melalui Polres Jombang Kepada Kelompok Tani di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
Diduga Ada “Tim Siluman”, Ditres Siber Polda Jatim Bantah Isu Penangkapan dan Dugaan Nominal Rp64 Juta–Rp40 Juta, Publik Menanti Klarifikasi Resmi
Kapolres Jombang Pimpin Upacara Penyerahan Hadiah Lomba Hari Bhayangkara ke-80
Tabrakan di Plandaan sisakan Tanda tanya,Kondisi luka Korban jadi sorotan Publik
316 KPM di Lima Desa Kecamatan Bareng Terima BLT DBHCHT 2026, Warga Akui Sangat Membantu Penuhi Kebutuhan
Ketua Umum FERADI WPI Kalungkan Slempang Pada Sukindar,Terima Mandat Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Lemah
Babinsa Laksanakan Komsos bersama Aparat Desa Lowa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:20 WIB

Oknum Driver Gocar Tega!! Menurunkan Penumpangnya Di Tengah Jalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:12 WIB

Penyerahan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian Melalui Polres Jombang Kepada Kelompok Tani di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:36 WIB

Diduga Ada “Tim Siluman”, Ditres Siber Polda Jatim Bantah Isu Penangkapan dan Dugaan Nominal Rp64 Juta–Rp40 Juta, Publik Menanti Klarifikasi Resmi

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:19 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Upacara Penyerahan Hadiah Lomba Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WIB

Tabrakan di Plandaan sisakan Tanda tanya,Kondisi luka Korban jadi sorotan Publik

Berita Terbaru