Diduga Disalahgunakan, Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional Di Jombang Diduga Jadi “Perisai” Debt Collector

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id| JOMBANG — Sebuah kantor yang mengatasnamakan perlindungan konsumen di Kabupaten Jombang kini menjadi sorotan serius. Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional yang beralamat di Jalan Raya Mastrip Km 3,8 Kepuhkembang, Kecamatan Peterongan—kawasan barat Terminal dan kantor Dinas Perhubungan—diduga dimanfaatkan sebagai tempat berlindung oknum debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

Peristiwa terbaru terjadi Selasa (25/02/2026) siang. Seorang warga Kecamatan Sumobito, Jombang, mengaku menjadi korban penghentian dan penguasaan kendaraan secara paksa oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai petugas penagih dari perusahaan pembiayaan.

Korban menolak penarikan tersebut karena merasa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, somasi, maupun dokumen eksekusi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Namun penolakan itu berujung cekcok. Mobil korban tetap hendak dikuasai dengan dalih menjalankan tugas dari lembaga pembiayaan.

Yang menjadi sorotan, para penagih tidak dapat menunjukkan dokumen sah berupa sertifikat fidusia, surat kuasa eksekusi, maupun salinan putusan pengadilan. Sebaliknya, korban justru diarahkan ke sebuah kantor yang disebut sebagai tempat “klarifikasi”. Bangunan tersebut diketahui bertuliskan “Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional”.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius. Secara hukum, mekanisme eksekusi jaminan fidusia telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan tidak ada penyerahan sukarela dari debitur. Jika debitur keberatan, maka eksekusi wajib ditempuh melalui mekanisme peradilan.

Artinya, penghentian kendaraan di jalan dan penguasaan secara paksa tanpa putusan pengadilan berpotensi masuk dalam ranah pidana. Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perampasan atau pemaksaan, terlebih apabila disertai intimidasi.

Baca Juga:  Diduga Janggal! Pengklaim Rumah Tak Mau Tunjukkan Fotokopi SHM, Pengacara SO THIAN LIONG Buka Suara

Lebih jauh, penggunaan kantor advokat atau lembaga yang mengusung nama “perlindungan konsumen” sebagai lokasi legitimasi penarikan paksa justru menimbulkan dugaan penyalahgunaan fungsi profesi hukum. Advokat pada prinsipnya adalah penegak hukum yang tunduk pada kode etik dan peraturan perundang-undangan. Jika benar kantor tersebut bertindak sebagai kuasa hukum resmi perusahaan pembiayaan, maka mekanisme yang ditempuh tetap wajib mengikuti prosedur hukum yang sah.

Warga sekitar mengaku aktivitas keluar-masuk yang berkaitan dengan penagihan kendaraan bukan kali pertama terjadi di lokasi tersebut. Sejumlah korban lain sebelumnya juga menyebut pernah diarahkan ke kantor yang sama setelah kendaraan mereka dihentikan di jalan.

Persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa kredit antara debitur dan leasing. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan integritas profesi hukum. Apabila dugaan ini terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran etik profesi.

Aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas kuasa, prosedur penagihan, serta kemungkinan adanya unsur pemaksaan atau intimidasi di lapangan.

Perlindungan konsumen bukan sekadar papan nama. Ia merupakan amanat konstitusional dan bagian dari sistem hukum nasional. Ketika lembaga yang mengusung nama tersebut justru diduga menjadi bagian dari praktik yang merugikan masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kantor yang bersangkutan maupun perusahaan pembiayaan terkait insiden tersebut.

 

Red_team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC FERADI WPI Jakarta Timur Gelar Pelantikan Pengurus Ketua Umum FERADI WPI Hadir Langsung
Wujud Sinergitas, Babinsa Banjarsari Bersama Warga Gotong Royong Lebarkan Jalan Desa
HUT ke-57 Karang Taruna Pandan Wangi Berlangsung Meriah dan Penuh Kebersamaan Pandan Wangi – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Karang Taruna 
Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse di sebar Di seluruh Jawa Tengah Responsif Tangani Kejahatan Jalanan
Antisipasi Banjir, Babinsa Sertu Didik Bersama Warga Kepanjenkidul Bersihkan Saluran Sungai
Polisi Pantau Tanaman Jagung, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, KANDANG AYAM BROILER BERKAPASITAS HAMPIR 6.000 EKOR DI DENANYAR JOMBANG TUAI KELUHAN WARGA
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Mojowarno
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:04 WIB

DPC FERADI WPI Jakarta Timur Gelar Pelantikan Pengurus Ketua Umum FERADI WPI Hadir Langsung

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:25 WIB

Wujud Sinergitas, Babinsa Banjarsari Bersama Warga Gotong Royong Lebarkan Jalan Desa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:42 WIB

HUT ke-57 Karang Taruna Pandan Wangi Berlangsung Meriah dan Penuh Kebersamaan Pandan Wangi – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Karang Taruna 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:38 WIB

Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse di sebar Di seluruh Jawa Tengah Responsif Tangani Kejahatan Jalanan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:33 WIB

Antisipasi Banjir, Babinsa Sertu Didik Bersama Warga Kepanjenkidul Bersihkan Saluran Sungai

Berita Terbaru