Beritaintelijennegara.id | Jombang — Pelaksanaan Musyawarah Desa untuk Pembentukan dan Laporan Pertanggungjawaban Bumdes Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Jumat 22 Mei 2026, Pukul 09.00 WIB di Balai Desa Mancar, jadi Sorotan Ketua OKK Grib Jaya Jombang dan Warga Desa Mancar. Tanpa di hadiri Pemerintah Desa dan Perangkat Desa Setempat.
Berdasarkan Keterangan Yang Kami Dapat dari Kepala Desa Mancar, Beliau mengeluarkan Surat Keterangan Resmi Pemerintah Desa Mancar No 140/../415.64.2/2026 tanggal 21 Mei 2026, Beliau mengajukan keberatan dan meminta kegiatan Musdes ditunda sampai dilakukan rapat koordinasi dan Pra Musdes antara BPD dan Pemerintah Desa Sesuai Prosedur.
Begitu kami melakukan observasi dilapangan berdasarkan Foto dan Informasi menunjukan Musdes tetap dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan. Pada Hari Jumat 22 Mei 2026. Pukul 09.00 WIB.
Ketua OKK DPC Grib Jaya Kabupaten Jombang. Menyoroti Dua Dugaan Pelanggaran dalam proses tersebut yakni :
1. Diduga Cacat Prosedur Musdes
Sesuai Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang BPD, Musdes Diselenggarakan atas dasar koordinasi antara BPD dan Pemerintahan Desa. Pasal 33 ayat 2 Permendagri yang sama juga menyebut Bahwa Pemilihan Pengurus BUMdes dilaksanakan melalui Musdes yang difasilitasi Pemerintah Desa, hal ini kami nilai berpotensi membentuk hasil Musdes tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk pengangkatan pengurus BUMdes, Rawan Kepentingan Pribadi mengganggu Kenyamanan Masyarakat Desa Mancar demi Egosentris Kelompok Tertentu. Ujar Ketua OKK DPC Grib Jaya Kabupaten Jombang.
2. Diduga Rangkap Jabatan Oknum Anggota BPD.
Kami pertanyakan status salah satu oknum Ketua BPD yang kami duga berstatus ASN PPPK disalah satu Lembaga Pendidikan Menengah Pertama disalah satu desa.
Jika benar, hal ini bertentangan dengan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Managemen PPPK, yang melarang ASN dan PPPK merangkap Jabatan diluar Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.
Pelaksanaan Musdes Pada Jam Kerja. PP Np 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS/PPPK, ASN / PPPK wajib masuk kerja sesuai Jam Dinas.
Hasil Musdes kami rasakan tidak sah karena melanggar Permendes PDTT no 3 Tahun 2021 Pasal 28 Ayat 2 Pemilihan Pengurus BUMDes dilaksanakan melalui Musdes difasilitasi Pemerintah Desa.
Untuk Itu Inspektorat dan DPMPD Kabupaten segera memverifikasi, Tujuan nya agar pembentukan Pengurus BUMDes Transparan, tanpa ditunggangi oknum tertentu yang mengatasnamakan Masayarakat Desa Mancar.
Kami juga menyesalkan pada saat Rapat Musdes tampak Panitia Bersitegang dengan Pejabat DPMPD Kabupaten Jombang, salah Satu Panitia Tampak Arogan, menurut Kami Kalau Arogan jangan di Desa Mancar. Jangan Jadikan Trik Intrik Mu untuk Jadi Provokator Masyarakat Desa Mancar. Dan Jangan Selalu Mengatasnamakan Masyarakat Desa Mancar. Ujar Ketua OKK DPC Grib Jaya Kabupaten Jombang.
(Angel)













