Beritaintelijennegara.id | Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi memulai tahapan penyaluran dana desa tahun anggaran 2026. Hal ini ditandai dengan agenda “Sosialisasi dan Launching Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)” yang digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (5/2/2026) siang.
Bupati Jombang Warsubi mengapresiasi transformasi status desa di Jombang yang berkembang pesat. Beliau mencatat bahwa sejak tahun 2020, Jombang telah terbebas dari status desa tertinggal. Bahkan, pada tahun 2025, mayoritas desa di Jombang telah menyandang status Desa Mandiri.
“Perubahan nomenklatur dari Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi Indeks Desa mulai tahun 2025 ini tetap mengusung substansi yang sama, yakni memperkuat kapasitas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian,” ujar Bupati Warsubi.
Pemkab Jombang telah mengalokasikan anggaran pada tahun ini, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp112.727.664.600,00 dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, dengan total alokasi pajak daerah sebesar Rp30.244.600.000,00 dan retribusi daerah sebesar Rp1.922.319.306,00.
Dana ini diharapkan dapat semakin memperkuat kapasitas desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
“Besarnya anggaran ini harus diimbangi dengan pengelolaan yang tertib. Perencanaan harus matang dan pelaporan harus tepat waktu,” tegas Bupati Warsubi.
Kegiatan ini juga menjadi momentum pemberian penghargaan bagi desa-desa berprestasi di tahun 2025.
Aura












