Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras Ilegal, Sita 680 Botol Dari Rumah Warga Jogoroto

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Jombang — Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras Ilegal, Amankan 680 Botol dari Rumah Warga Jogoroto
Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Kamis (22/1/2026), jajaran Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran miras tanpa izin yang berhasil diamankan oleh Tim Saber Miras bentukan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh perwakilan Polres Jombang yang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program “Sapu Bersih Miras” yang dicanangkan Kapolres sejak awal masa jabatannya. Program ini bertujuan menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam kebajikan. Atas perintah Bapak Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, pada hari ini kami melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Jombang,” ujar perwakilan kepolisian di hadapan awak media.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Saber Miras berhasil mengamankan kurang lebih 680 botol minuman keras dari berbagai jenis dan ukuran. Barang bukti tersebut terdiri dari miras jenis arak putih dalam kemasan botol ukuran 600 mililiter dan 1,5 liter, serta minuman keras pabrikan dari berbagai merek industri dengan total sekitar 300 botol.

Baca Juga:  Sudirlam : "14 Tahun Rakyat Transmigrasi Air Balui Diduga Dirampas Haknya, Kami Akan Perjuangkan Tanpa Pamrih"

Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan berjumlah sekitar 680 botol, dan semuanya disita dari satu tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah tersangka berinisial A yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jogoroto,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan monitoring dan pemantauan yang dilakukan Tim Saber Miras terhadap aktivitas tersangka. Berdasarkan hasil pengawasan, petugas mencurigai adanya aktivitas penjualan miras ilegal yang awalnya hanya ditampilkan dalam jumlah kecil.

Namun setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan bahwa tersangka menyimpan stok miras dalam jumlah besar di rumahnya yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan.

“Pada Selasa pagi, 21 Januari 2026, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan ratusan botol miras yang disimpan rapi di dalam rumah. Tersangka ini berperan sebagai pemilik sekaligus penjual,” ungkap petugas.

 

Aura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penghijauan Monumen Trisula, TNI-Polri Bersama SMKN 1 Bakung Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang
Dugaan Musdes BUMDES Desa Mancar Peterongan Langgar Prosedur dan Aturan ASN, Ketua OKK DPC Grib Jaya Jombang Geram
Kapolsek Kudu Kawal Ketahanan Pangan! Lahan Tidur Disulap Jadi Kebun Uwi Ungu Produktif
Pengusaha Muda Sidoarjo Muhammad Nur Hidayat S.H.(sarjana hukum)Gelar Resepsi Pernikahan Megah dan Penuh Khidmat di Gedung Jie Poek DW
Pemantapan Pengurus WRC Birendra Provinsi Jatim Periode 2026 – 2031 di Cafe D’Jago Surabaya
Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa Warnai Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Kedungombo Ploso
Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan KSU Al Kahfi Oleh Polres Jombang Sesuai Prosedur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:59 WIB

Penghijauan Monumen Trisula, TNI-Polri Bersama SMKN 1 Bakung Wujudkan Kepedulian Lingkungan

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:50 WIB

Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang

Senin, 25 Mei 2026 - 12:58 WIB

Dugaan Musdes BUMDES Desa Mancar Peterongan Langgar Prosedur dan Aturan ASN, Ketua OKK DPC Grib Jaya Jombang Geram

Senin, 25 Mei 2026 - 10:32 WIB

Kapolsek Kudu Kawal Ketahanan Pangan! Lahan Tidur Disulap Jadi Kebun Uwi Ungu Produktif

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:18 WIB

Pengusaha Muda Sidoarjo Muhammad Nur Hidayat S.H.(sarjana hukum)Gelar Resepsi Pernikahan Megah dan Penuh Khidmat di Gedung Jie Poek DW

Berita Terbaru