Diduga Dipersulit Oknum, Pemilik Mobil Alami Kendala Pengambilan Kendaraan Di Polresta Yogyakarta

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id |YOGYAKARTA – Seorang perempuan berinisial A.J. mengaku mengalami kendala dalam proses pengambilan kembali kendaraan miliknya yang sebelumnya diamankan di Polresta Yogyakarta, Rabu (21/1/2026). Kendaraan tersebut merupakan Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 dengan nomor polisi H 1838 BV, warna silver metalik, yang tercatat atas nama A.J. sesuai dokumen STNK.

Peristiwa bermula ketika A.J. menerima informasi bahwa mobilnya, yang saat itu digunakan oleh keponakannya di wilayah Kota Yogyakarta, diduga dihentikan dan dibawa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak terkait pembiayaan. Kendaraan tersebut kemudian diketahui berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta.

Pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, A.J. mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, , S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ,. dan Asisten Advokat Dwi Agus Haryanto. Sejumlah wartawan dari Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia juga tampak berada di lokasi.

Menurut keterangan Advokat Donny Andretti selaku kuasa hukum, A.J. menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Setelah proses tersebut, A.J. disebut menerima penjelasan bahwa kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik sesuai identitas pada STNK. Namun hingga sore hari, kendaraan tersebut belum diserahkan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, pihak penyidik menyampaikan bahwa pimpinan meminta agar pihak yang sebelumnya membawa kendaraan atau pihak pembiayaan dihadirkan terlebih dahulu di Polresta Yogyakarta sebelum dilakukan penyerahan. Hal tersebut disebutkan sebagai dasar perlunya dilakukan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Dukung Swasembada Pangan Nasional, Babinsa Desa Slumbung Dampingi Petani Panen Padi

Kuasa hukum A.J, Advokat Donny Andretti. mempertanyakan kebijakan tersebut, mengingat kendaraan berada dalam penguasaan kepolisian dan kepemilikannya dapat dibuktikan secara administratif. Sementara itu, A.J. mengaku mengalami gangguan kesehatan berupa vertigo yang kambuh selama menunggu kejelasan proses pengembalian kendaraan.

Dalam perkembangan selanjutnya, sejumlah orang yang diduga mewakili pihak pembiayaan hadir di lingkungan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, dan sempat terjadi ketegangan antara pihak kuasa hukum dan kelompok tersebut.

Kuasa hukum A.J, Advokat Donny Andretti. kemudian menyampaikan rencana untuk melaporkan peristiwa ini ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda DIY, terkait dugaan keterlambatan serta kesulitan pengembalian kendaraan milik kliennya. Setelah pernyataan tersebut disampaikan, kendaraan akhirnya diserahkan kembali kepada A.J. oleh pihak Polresta Yogyakarta pada hari yang sama.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Yogyakarta maupun pihak pembiayaan terkait peristiwa tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung asas keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Jalan Kemuning Jombang Senilai Rp1,16 Miliar Disorot, Publik Minta Transparansi
TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM
Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan
Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi
Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI
Lomba Senam kreasi Piala Kapolres Srikandi Pemuda Pancasila Berkolaborasi dengan Kapolres Jombang
TEBUSAN Rp50 JUTA DIDUGA JADI SYARAT TUTUP KASUS SABU 28 GRAM, ADA APA DI POLSEK PETERONGAN?”
Viral! Aduan Polisi Hairil Tami Mandeg, Korban dugaan Penggelapan Curhat ke Publik: “Penyidik Polres Metro Bekasi Diam Saja Setahun Lebih”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 05:27 WIB

Proyek Jalan Kemuning Jombang Senilai Rp1,16 Miliar Disorot, Publik Minta Transparansi

Rabu, 23 September 2026 - 00:33 WIB

TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM

Selasa, 22 September 2026 - 04:05 WIB

Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan

Senin, 21 September 2026 - 22:35 WIB

Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi

Senin, 21 September 2026 - 10:08 WIB

Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Berita Terbaru