Tim Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK Di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan Dari Kasasi

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id| SUKADANA, 25 Februari 2026 — Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI secara resmi telah melaksanakan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Sukadana pada Rabu (25/2/2026). Permohonan tersebut diajukan untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada Rabu, 4 Februari 2026, Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI juga telah mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara, yaitu Pengadilan Negeri Sukadana.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, menyampaikan bahwa agenda persidangan telah mendengar permohonan Peninjauan Kembali (PK) maupun kontra permohonan PK, dan seluruh rangkaian sidang telah selesai dilaksanakan.

“Persidangan pertama Senin 23 Februari 2026, saya dan tim telah hadir dan melaporkan kehadiran kami ke PTSP Pengadilan Negeri Sukadana sebelum pukul 09.00 WIB, karena dalam relaas panggilan sidang tertulis bahwa persidangan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun pada kenyataannya, ruang sidang masih kosong hingga sekitar pukul 12.00 WIB dan persidangan baru dimulai pada waktu tersebut, sehingga terjadi keterlambatan kurang lebih 3 (tiga) jam,” ujar Donny.
Adapun agenda persidangan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PEN.PK/2026/PN.SDN, dengan persidangan lanjutan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2026. Hari ini Rabu. Dan untuk hari ini sidang tepat waktu sesuai komitmen pk 11.00 wib.

Sebelum didampingi oleh Advokat Donny Andretti, M. Umar Bin Abu Tholib dalam perkara di Pengadilan Negeri Sukadana (Lampung Timur) dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn, dijatuhi putusan pidana penjara total 10 (sepuluh) tahun, dengan hukuman primair 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan penjara ditambah subsidair 6 (enam) bulan penjara atau denda Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Dengan demikian, total hukuman penjara yang dijatuhkan adalah 10 (sepuluh) tahun penjara.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Kedungjati Sambang Tanaman Jagung Milik Warga Binaan

Atas putusan tersebut, M. Umar Bin Abu Tholib mengajukan banding dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Putusan banding tertanggal 12 Agustus 2025 (pemberitahuan putusan pada 21 Agustus 2025 melalui SIPP PN Sukadana) dalam amar putusannya menyatakan:

*“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 08 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut.”*

Dengan demikian, upaya banding tersebut tidak mengubah putusan sebelumnya.

Selanjutnya, melalui perantara Ass. Adv. Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., keluarga M. Umar Bin Abu Tholib dikenalkan kepada Advokat Donny Andretti. Tim kuasa hukum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung memberikan pengurangan hukuman menjadi 5 (lima) tahun penjara dengan subsidair 3 (tiga) bulan atau denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dengan demikian, terdapat pengurangan masa pidana selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan dari putusan sebelumnya.

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan saat ini merupakan langkah lanjutan yang ditempuh oleh tim kuasa hukum dengan harapan memperoleh putusan yang lebih ringan dibandingkan dengan putusan kasasi.

Tim kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta berharap agar Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh novum dan argumentasi hukum yang diajukan dalam permohonan tersebut.

Pengacara Senior dan Kawakan Bapak Advokat Donny Andretti yang merupakan Pengacara dari M. Umar Bin Abu Tholib dan Keluarga, menyampaikan harapannya agar proses penanganan perkara ini dapat dipantau secara terbuka oleh insan pers. Ia menilai keterlibatan media dalam fungsi kontrol sosial penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi independensi redaksi, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi:
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Jalan Kemuning Jombang Senilai Rp1,16 Miliar Disorot, Publik Minta Transparansi
TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM
Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan
Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi
Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI
Lomba Senam kreasi Piala Kapolres Srikandi Pemuda Pancasila Berkolaborasi dengan Kapolres Jombang
TEBUSAN Rp50 JUTA DIDUGA JADI SYARAT TUTUP KASUS SABU 28 GRAM, ADA APA DI POLSEK PETERONGAN?”
Viral! Aduan Polisi Hairil Tami Mandeg, Korban dugaan Penggelapan Curhat ke Publik: “Penyidik Polres Metro Bekasi Diam Saja Setahun Lebih”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 05:27 WIB

Proyek Jalan Kemuning Jombang Senilai Rp1,16 Miliar Disorot, Publik Minta Transparansi

Rabu, 23 September 2026 - 00:33 WIB

TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM

Selasa, 22 September 2026 - 04:05 WIB

Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan

Senin, 21 September 2026 - 22:35 WIB

Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi

Senin, 21 September 2026 - 10:08 WIB

Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Berita Terbaru