Adv. Donny Andretti Dampingi Nurohim Laporkan Perkara Innova Ke Bid Propam Polda Jateng

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Semarang — Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Ketua Umum FERADI WPI, secara resmi mendampingi Nurohim dalam pengajuan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada Minggu, 15 Februari 2026.

Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut atas sengketa satu unit Toyota Innova tahun 2009 yang sebelumnya melalui proses mediasi di Polsek Bandongan, Kabupaten Magelang.

Agenda penyampaian laporan dilakukan di kantor Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 1, Semarang. Laporan tersebut memuat rangkaian peristiwa yang terjadi dalam proses transaksi kendaraan hingga mediasi yang berujung pada belum diketahuinya kembali keberadaan mobil yang disengketakan.

Donny Andretti menjelaskan bahwa langkah pelaporan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum sekaligus permohonan evaluasi prosedural atas penanganan perkara di tingkat kepolisian sektor.

“Kami hadir mendampingi klien untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Laporan telah diterima dengan baik oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah,” ujar Donny kepada wartawan usai penyampaian laporan.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan jajaran Bid Propam.

“Kami mengapresiasi sikap profesional yang tetap memberikan pelayanan meskipun hari ini merupakan hari libur. Hal ini menunjukkan komitmen institusi dalam menerima laporan masyarakat,” tambahnya.

Menurut Donny, pendampingan hukum ini dilakukan tidak hanya untuk kepentingan klien, tetapi juga sebagai bagian dari fungsi advokasi dan kontrol sosial agar prosedur penanganan laporan masyarakat berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian dan keadilan yang seadil-adilnya bagi pelapor. Kami juga menghormati seluruh mekanisme internal yang akan dijalankan oleh Propam,” tegasnya.

Baca Juga:  Babinsa Desa Ngaringan Laksanakan Halal Bihalal, Wujudkan Toleransi Beragama

Donny menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dua aspek perkara yang saat ini berjalan secara paralel.
“Kami akan mengawal pelaporan di Propam terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum dalam proses mediasi, serta proses di Ditreskrimum terkait dugaan tindak pidana penipuan. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam laporan yang diajukan, pelapor Nurohim menyertakan kronologi lengkap, mulai dari transaksi pembelian kendaraan pada 12 Desember 2025, proses peminjaman mobil oleh penjual pada 23 Januari 2026, hingga mediasi di Polsek Bandongan pada 27 Januari 2026 yang berujung pada tidak diketahuinya kembali keberadaan kendaraan tersebut.

Sejumlah dokumen pendukung turut dilampirkan, antara lain foto saat berada di Polsek Bandongan, tangkapan layar percakapan, serta STNK kendaraan. Selain itu, dicantumkan pula nama saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dimaksud.

Donny menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Propam bukan dimaksudkan sebagai tudingan, melainkan sebagai permohonan pemeriksaan internal guna memastikan prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bid Propam untuk menelaah dan memeriksa sesuai kewenangannya. Tujuan kami adalah memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum bagi klien,” katanya.

Secara kelembagaan, Bid Propam Polda Jawa Tengah memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur oleh anggota kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Bandongan maupun Polda Jawa Tengah terkait substansi laporan yang diajukan ke Bid Propam. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang
Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 
Dandim Grobogan Serahkan 50 Pickup Untuk Operasional Koperasi Merah Putih 
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung
PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?
Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jombang Peringkat 4 Terbaik Nasional
Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Lewat Pengajian Rutin Jumat Legi Bersama Satpol PP dan Wartawan
Pria 51 Tahun Tewas Dibacok OTK di Pragoto Surabaya, Polisi Selidiki Motif dan Pelaku
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:05 WIB

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang

Selasa, 28 April 2026 - 10:59 WIB

Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 

Senin, 27 April 2026 - 12:29 WIB

Dandim Grobogan Serahkan 50 Pickup Untuk Operasional Koperasi Merah Putih 

Senin, 27 April 2026 - 11:41 WIB

Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung

Senin, 27 April 2026 - 10:16 WIB

PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?

Berita Terbaru