Advokat Donny Ditegur Saat Suarakan Keadilan, Dugaan Penguasaan Mobil Korban Di Polresta Yogyakarta Disorot

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Yogyakarta,23 Januari 2026 — Potret Penegakan Hukum yang Miris, terjadi di hari Rabu, 21/1/2026, seorang ibu berinisial A.J. mengalami pengalaman yang jauh dari kata adil di Satreskrim Polresta Yogyakarta. Mobil miliknya, Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 dengan Nomor Polisi H1838BV, diduga dieksekusi secara paksa di jalan oleh sekelompok oknum yang mengaku utusan perusahaan pembiayaan. Alih-alih mendapat kejelasan, kendaraan tersebut justru disebut berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta, tanpa kepastian hukum yang transparan.

Didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. ( Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan SUBUR JAYA LAWFIRM ) dan asisten advokat Dwi Agus Haryanto, A.J. mendatangi Polresta sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menunggu lama, A.J. menjalani pemeriksaan (BAP) dan sempat dijanjikan bahwa unit mobil akan segera dikembalikan. Janji itu menggantung di udara—tak jatuh, tak juga ditepati.

Hingga sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, mobil belum juga diserahkan. Penyidik yang menangani perkara justru menyampaikan bahwa pengembalian unit menunggu kehadiran pihak yang diduga hendak merampas kendaraan tersebut, dengan alasan agar dibuat kesepakatan terlebih dahulu. Di titik ini, logika publik mulai bertanya: sejak kapan kantor polisi menjadi ruang negosiasi antara korban dan pihak yang diduga merampas haknya?

Situasi kian memanas ketika sekelompok orang berbadan besar sekitar delapan hingga sepuluh orang datang ke lingkungan Satreskrim.
Aipda Tri Purnomo Sidhi SH MH diam diam diluar sepengetahuan korban ( Ibu A.J. ) menghubungi Sekelompok Orang tersebut, padahal sebelumnya Penyidik Arip Fachrudin sudah menyampaikan kepada Korban Ibu A.J. dan kuasa hukumnya bahwa setelah Ibu A.J. di BAP mobil akan langsung dikembalikan kepada Korban.
A.J, yang menderita vertigo, terpaksa menahan sakit sambil menunggu kepastian yang tak kunjung datang. Ketegangan pun tak terelakkan, bahkan nyaris berujung kericuhan antara Kuasa Hukum Ibu A.J. yaitu Advokat Donny dengan Oknum yang dihadirkan oleh Aipda Tri Purnomo Sidhi SH MH. Negara, yang seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang menjadi korban, justru tampak absen di momen paling krusial.

Baca Juga:  Babinsa Serui Kawal Program MBG Di SD YPK Peniel Turu

Merasa dipermainkan, Advokat Donny Andretti menyuarakan sikap tegas. Dengan lantang, ia menyatakan akan melaporkan dugaan praktik tidak profesional tersebut ke Propam Mabes Polri, Propam Polda DIY, dan Ditreskrimum Polda DIY. Namun alih-alih meredakan situasi, seorang oknum piket reskrim bernama *AIPDA CAHYO* justru menegur keras Adv. Donny karena dianggap “berteriak”, sebuah respons yang dinilai kontraproduktif terhadap upaya pencarian keadilan.

Ironisnya, tak lama setelah pernyataan pelaporan itu disampaikan, mobil A.J. akhirnya dikembalikan. Cepat. Tanpa drama lanjutan. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: jika bisa dikembalikan segera, mengapa harus menunggu ancaman laporan lebih dulu? Publik berhak tahu. Sebab kantor polisi seharusnya menjadi rumah keadilan bukan labirin yang hanya terbuka setelah suara dinaikkan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Yogyakarta maupun pihak pembiayaan terkait peristiwa tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung asas keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang
Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 
Dandim Grobogan Serahkan 50 Pickup Untuk Operasional Koperasi Merah Putih 
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung
PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?
Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jombang Peringkat 4 Terbaik Nasional
Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Lewat Pengajian Rutin Jumat Legi Bersama Satpol PP dan Wartawan
Pria 51 Tahun Tewas Dibacok OTK di Pragoto Surabaya, Polisi Selidiki Motif dan Pelaku
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:05 WIB

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang

Selasa, 28 April 2026 - 10:59 WIB

Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 

Senin, 27 April 2026 - 12:29 WIB

Dandim Grobogan Serahkan 50 Pickup Untuk Operasional Koperasi Merah Putih 

Senin, 27 April 2026 - 11:41 WIB

Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung

Senin, 27 April 2026 - 10:16 WIB

PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?

Berita Terbaru