Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id || Malang – Seorang pria berinisial A.D.H. dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota atas dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan Penerima jaminan Fidusia.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polresta Malang Kota pada 22 November 2024. Pelapor, Kamaluddin, S.H., yang merupakan Regional Litigation dari PT. BFI Finance Tbk, melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Terlapor berinisial A.D.H. diduga telah mengalihkan satu unit kendaraan roda empat yang menjadi objek jaminan fidusia, yakni mobil Honda HR-V warna abu-abu metalik tahun 2017, kepada pihak lain tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan selaku penerima jaminan fidusia.

A.D.H selaku debitur diancam pidana Pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal 486 KUHP Baru mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun

Menurut laporan yang disampaikan, kendaraan tersebut diperoleh melalui fasilitas pembiayaan dengan nilai kredit sekitar Rp260 juta dan jangka waktu angsuran selama 60 bulan. Namun dalam perjalanannya, terlapor diduga tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran serta diduga telah mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT. BFI Finance Tbk mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp340 juta. Perkara ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kamaluddin, S.H. selaku Regional Litigation didampingi oleh Litigation Sektor Malang Achmad Lutfi, S.H., M.H. Menurutnya, kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin merupakan permasalahan yang cukup sering terjadi dan merugikan banyak pihak.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia seperti ini. Fenomena serupa belakangan cukup marak terjadi di tengah masyarakat. Padahal, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dialihkan, dijual, digadaikan, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari PT. BFI Finance Tbk sebagai penerima fidusia,” ujar Achmad Lutfi, S.H., M.H.

Baca Juga:  Dokter Gigi Spesialis Ortodonti Di Surabaya Dilaporkan Ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ia juga mengimbau masyarakat khususnya warga Kota malang agar lebih memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

“Kami berharap masyarakat di luar sana tidak melakukan perbuatan serupa. Selain dapat merugikan pihak lain, tindakan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana. Oleh karena itu, apabila mengalami kesulitan pembayaran angsuran, sebaiknya debitur berkomunikasi dan mencari solusi bersama perusahaan pembiayaan, bukan dengan mengalihkan kendaraan secara sepihak,” tambahnya.

Perkembangan terbaru, perkara tersebut kini telah memasuki Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Tersangka berinisial A.D.H. telah diserahkan oleh penyidik Polresta Malang Kota kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka saat ini telah menjalani penahanan oleh pihak kejaksaan guna kepentingan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum PT. BFI Finance Tbk Achmad Lutfi, S.H., M.H., dan Kamaluddin, S.H menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan.

“Proses hukum yang berjalan hingga tahap penuntutan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pengalihan, penjualan, penggadaian, maupun pemindahtanganan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak yang berhak. Kami berharap perkara ini menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa setiap objek yang masih menjadi jaminan fidusia memiliki perlindungan hukum. Apabila dialihkan tanpa izin, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya,” tegas Achmad Lutfi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses persidangan.(Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Okik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan
Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi
Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI
Polres Salatiga, Sudah Jelas Bukti CCTV dugaan Pengroyokan & Dugaan Percobaan Pembunuhan Dengan Linggis Besi, Kenapa Belum ditangkap? Ujar Eko Ponco,S.H.
Lomba Senam kreasi Piala Kapolres Srikandi Pemuda Pancasila Berkolaborasi dengan Kapolres Jombang
TEBUSAN Rp50 JUTA DIDUGA JADI SYARAT TUTUP KASUS SABU 28 GRAM, ADA APA DI POLSEK PETERONGAN?”
Viral! Aduan Polisi Hairil Tami Mandeg, Korban dugaan Penggelapan Curhat ke Publik: “Penyidik Polres Metro Bekasi Diam Saja Setahun Lebih”
Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sosok Tegas & Pemberani Berhati Lembut, Tangannya Senantiasa Terulur Bagi Pencari Keadilan Yang Kurang Mampu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 04:05 WIB

Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan

Senin, 21 September 2026 - 22:35 WIB

Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi

Senin, 21 September 2026 - 10:08 WIB

Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Minggu, 20 September 2026 - 13:27 WIB

Polres Salatiga, Sudah Jelas Bukti CCTV dugaan Pengroyokan & Dugaan Percobaan Pembunuhan Dengan Linggis Besi, Kenapa Belum ditangkap? Ujar Eko Ponco,S.H.

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Lomba Senam kreasi Piala Kapolres Srikandi Pemuda Pancasila Berkolaborasi dengan Kapolres Jombang

Berita Terbaru