Diduga Muat BBM Ilegal Dan Kelebihan Muatan, Tangki Biru Putih Milik PT. Sinar Almas Mulia Terjun Bebas Kedalam Sungai.

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto ||BeritaIntelijenNegara.id-Tragedi naas terjadi di Tol Mojokerto tepatnya di Desa Kemantren Kecamatan Gedeg Mojokerto sekitar pukul 06.01 WIB. Armada tangki biru putih transportir milik PT. Sinar Almas Mulia diduga sedang mengangkut solar subsidi dan melebihi kapasitas atau kelebihan muatan, Tanki yang seharusnya hanya 8000 kl malah berisi lebih dari seharusnya.

Truk dengan nopol berplat L 8273 NH yang dikemudikan oleh Surono diduga oleng lalu terjun bebas kedalam sungai setelah menabrak pembatas jalan tol, sopir diduga mengantuk melajukan tanki dengan kecepatan tinggi lalu hilang kendali, setelah mendengar dentuman keras warga penasaran dan berbondong-bondong menuju lokasi untuk melihat kondisi sopir dan juga kendaraan tersebut. Belakangan sopir diketahui mengalami patah paha dan telah dilarikan ke Rumah Sakit terdekat. Sedangkan kondisi tanki sangat memprihatikan, dilihat dari roda belakang yang patah dan terlepas. Dugaan sementara sopir melajukan kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Ketika ditelusuri lebih lanjut ternyata kelengkapan keselamatan berkendara, Saylo, lampu tanda bahaya serta sertifikasi dari Pertamina tidak ada. Awak media yang melihat secara langsung kemudian mengecek isi muatan dan terbukti bahwa isi tangki adalah solar subsidi. Awak media tidak mau gegabah membuat sebuah pemberitaan karena awak media adalah sosial kontrol bagi masyarakat. Bertugas mencari fakta nyata lalu menyebarkan kebenarannya pada masyarakat luas.

Baca Juga:  Perhutani KPH Jombang Adakan Tasyakuran Dan Pembinaan Ke Jajaran

PT. Sinar Almas Mulia diduga kuat melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 55, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.

Adapun Pasal yang dilanggar meliputi:
– Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Ancaman Hukuman: – 6 tahun penjara – Denda 60 miliar. Untuk itu awak media akan terus mengawal pelanggaran ini dan berharap pihak berwajib transparan dan menindak tegas oknum mafia mafia yang merugikan negara dan rakyat (bersambung)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tim ivestigasi media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran
Jelang Laga Sengit, Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah Saja Demi Menjaga Kondusifitas
Siapakah Sosok Tokoh Senior dan Kawakan Bang Hendra Sihombing, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI
Proyek Revitalisasi SD Negeri 4 Tirtobinangun Nganjuk Disorot: Abaikan Standar K3 dan Kualitas Beton Amburadul
REVITALISASI SMP NEGERI 5 KERTOSONO SENILAI Rp929 JUTA DISOROT, MUTU PENGECORAN BETON DIDUGA ASAL-ASALAN
Layanan SPKT Polres Metro Jakarta Utara Mengecewakan. Harriani Bianca, S.H. Waketum FERADI WPI / Ketua LBH FERADI Menyayangkannya
The Three Musketeers of Feradi Wpi, Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, & Ganda Subrata, berperkara Di PN Cikarang
MUSIBAH DI BALIK PROYEK “SILUMAN” JALAN BALI: PEKERJA TERJEPIT ALAT BERAT, DUGAAN PELANGGARAN K3 DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA DIPERTANYAKAN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran

Sabtu, 12 September 2026 - 05:17 WIB

Jelang Laga Sengit, Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah Saja Demi Menjaga Kondusifitas

Jumat, 11 September 2026 - 14:30 WIB

Siapakah Sosok Tokoh Senior dan Kawakan Bang Hendra Sihombing, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI

Kamis, 10 September 2026 - 17:26 WIB

Proyek Revitalisasi SD Negeri 4 Tirtobinangun Nganjuk Disorot: Abaikan Standar K3 dan Kualitas Beton Amburadul

Kamis, 10 September 2026 - 16:59 WIB

REVITALISASI SMP NEGERI 5 KERTOSONO SENILAI Rp929 JUTA DISOROT, MUTU PENGECORAN BETON DIDUGA ASAL-ASALAN

Berita Terbaru