Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Jombang – Dugaan aktivitas penimbunan dan pembakaran limbah glangsing di tepi Jalan Suroharjo, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menjadi perhatian masyarakat. Selain menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan, muncul pula desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas legalitas usaha, perizinan pengelolaan limbah, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Masyarakat menilai aktivitas pengelolaan limbah tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila disertai dugaan pembakaran terbuka yang berpotensi melepaskan zat berbahaya ke udara. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, aparat diminta menindak tegas sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan pelaku maupun pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur larangan penanganan sampah dengan cara yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Apabila unsur pidana terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, denda, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  BBM LANGKA, ANTREAN SPBU DI SITUBONDO MELUBER KE JALAN RAYA GNTP MINTA POLANTAS AKTIF AMANKAN PENGENDARA, PEMKAB DAN APARAT DIMINTA TERTIBKAN DUGAAN PRAKTIK “PENGIMBAL”

Masyarakat juga meminta aparat memeriksa seluruh aspek legalitas, termasuk status badan usaha, izin usaha, izin lingkungan apabila dipersyaratkan, serta legalitas organisasi mana pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan rumor atau dugaan semata.

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, kepolisian, dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi, mengambil sampel apabila diperlukan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun pihak lain yang disebut dalam informasi yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purnawirawan Legowo Salurkan Dana Sosial kepada Ahli Waris Almarhum Serka Suroto
Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan
Siapakah Sosok Tokoh Senior dan Kawakan Yoshua Rivaldo, S.H., S.K.M., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX SekJend V DPP FERADI WPI
Bukan Sekadar Raih Gelar, Wisuda UNWAHA Jombang 2026 Dorong Sarjana Muda Ciptakan Karya dan Lapangan Kerja
Geger Desa Latsari! Dugaan Manipulasi Jual Beli Tanah Seret Nama Perangkat Desa, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Malpraktik Salsa, Ketua LBH Cakra Muhtadin Soroti Potensi Pidana dan Perlindungan Konsumen
KETUA UMUM KESATRIA JAWA BERSATU APRESIASI PENGUKUHAN PENGURUS DPC BLORA: “SATU KOMANDO, SATU KEHORMATAN”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Purnawirawan Legowo Salurkan Dana Sosial kepada Ahli Waris Almarhum Serka Suroto

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:46 WIB

Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Bukan Sekadar Raih Gelar, Wisuda UNWAHA Jombang 2026 Dorong Sarjana Muda Ciptakan Karya dan Lapangan Kerja

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Geger Desa Latsari! Dugaan Manipulasi Jual Beli Tanah Seret Nama Perangkat Desa, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru