Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Waketum FERADI WPI, Desak Kapolres Lebak Bertindak

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Lebak – Penanganan laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong terhadap Oknum anggota DPRD Kabupaten Lebak dinilai berjalan lamban. Atas kondisi tersebut, Fam Fuk Tjhong Wakil Ketua Umum FERADI WPI mendatangi Polres Lebak, Selasa (6/1/2026), guna mendesak Kapolres Lebak agar segera mengambil langkah hukum tegas.

Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi pada Minggu, 4 Januari 2026, terkait dugaan pernyataan bernada SARA yang menyebut suku Tionghoa dan disebarkan melalui media sosial Facebook. Namun hingga Selasa pukul 11.40 WIB, konten yang dilaporkan disebut masih aktif dan dapat diakses publik.

“Saya datang langsung karena ini bukan persoalan pribadi, ini persoalan serius yang menyangkut SARA. Apalagi yang diduga melakukan adalah pejabat publik. Kalau dibiarkan, ini bisa memicu kegaduhan besar di tengah masyarakat,” ujar Fam Fuk Tjhong.

Ia menegaskan bahwa lambannya penanganan aparat berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, terlebih terlapor merupakan anggota legislatif yang seharusnya menjunjung tinggi etika, moral, dan tanggung jawab sosial.

“Sebagai anggota DPRD, dia terikat kode etik pejabat publik. Ucapan dan sikapnya harus mencerminkan persatuan, bukan malah diduga menyudutkan suku tertentu. Ini bukan hanya dugaan pelanggaran hukum, tapi juga dugaan pelanggaran kode etik yang serius,” tegasnya.

Fam Fuk Tjhong menyebutkan, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:  Media CyberTNI.id Kolaborasi Dengan DENPOM Jombang Dan Paguyuban Jurnalis Jombang Bersatu Gelar Jumat Berbagi Takjil

Selain aspek pidana, ia juga menilai tindakan terlapor berpotensi melanggar kode etik DPRD, prinsip-prinsip good governance, serta nilai-nilai kebhinekaan yang wajib dijunjung oleh pejabat publik.

“Kalau aparat penegak hukum lambat, ini bisa dianggap sebagai pembiaran. Padahal kontennya masih beredar dan terus dikonsumsi publik. Ini berbahaya dan tidak boleh disepelekan,” katanya.

Ia pun mendesak agar kepolisian segera melakukan langkah konkret, sekaligus mendorong lembaga DPRD Kabupaten Lebak untuk mengambil sikap etik terhadap anggotanya yang diduga terlibat.

“Saya minta Kapolres Lebak bertindak tegas dan profesional tanpa pandang jabatan. Hukum dan etika harus ditegakkan bersamaan. Jangan sampai kasus SARA seperti ini dianggap biasa,” pungkas Fam Fuk Tjhong.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pernyataan dari Polres Lebak terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Saya minta rekan rekan Pimpinan Redaksi dan Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) agar ikut mengawal perkara ini, ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. KETUM ORGANISASI ADVOKAT FERADI WPI DAN KETUM ORGANISASI MEDIA KAWAN JARI

Catatan:
Redaksi menegaskan bahwa berita ini disampaikan berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

 

Pimum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Driver Gocar Tega!! Menurunkan Penumpangnya Di Tengah Jalan
Penyerahan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian Melalui Polres Jombang Kepada Kelompok Tani di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
Diduga Ada “Tim Siluman”, Ditres Siber Polda Jatim Bantah Isu Penangkapan dan Dugaan Nominal Rp64 Juta–Rp40 Juta, Publik Menanti Klarifikasi Resmi
Kapolres Jombang Pimpin Upacara Penyerahan Hadiah Lomba Hari Bhayangkara ke-80
Tabrakan di Plandaan sisakan Tanda tanya,Kondisi luka Korban jadi sorotan Publik
316 KPM di Lima Desa Kecamatan Bareng Terima BLT DBHCHT 2026, Warga Akui Sangat Membantu Penuhi Kebutuhan
Ketua Umum FERADI WPI Kalungkan Slempang Pada Sukindar,Terima Mandat Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Lemah
Babinsa Laksanakan Komsos bersama Aparat Desa Lowa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:20 WIB

Oknum Driver Gocar Tega!! Menurunkan Penumpangnya Di Tengah Jalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:12 WIB

Penyerahan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian Melalui Polres Jombang Kepada Kelompok Tani di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:36 WIB

Diduga Ada “Tim Siluman”, Ditres Siber Polda Jatim Bantah Isu Penangkapan dan Dugaan Nominal Rp64 Juta–Rp40 Juta, Publik Menanti Klarifikasi Resmi

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:19 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Upacara Penyerahan Hadiah Lomba Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WIB

Tabrakan di Plandaan sisakan Tanda tanya,Kondisi luka Korban jadi sorotan Publik

Berita Terbaru