Kasus OTT Wartawan di Mojokerto Dipertanyakan, Polisi Dituding Tidak Netral

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | SURABAYA – Penangkapan seorang wartawan Mabesnews.tv, Muhammad Amir Asnawi (42), oleh Unit Resmob Polres Mojokerto menuai sorotan. Advokat asal Surabaya, Dodik Firmansyah, SH, menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut.

Menurut Dodik, ada indikasi skenario atau “jebakan” yang melibatkan oknum tertentu untuk menjerat wartawan tersebut dengan tuduhan pemerasan.

“Seharusnya kepolisian, pengacara, dan wartawan bisa bersinergi. Bukan justru wartawan dijadikan sasaran dengan tuduhan pemerasan bernilai kecil. Ini patut dipertanyakan, apakah benar OTT atau ada unsur lain seperti dendam terkait pemberitaan,” ujar Dodik dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi, terutama dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

Namun, ia juga menyoroti masih adanya praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap jurnalis.
Lebih lanjut, Dodik meminta aparat penegak hukum mendalami latar belakang kasus ini, termasuk dugaan praktik jual beli rehabilitasi narkoba yang disebut-sebut menjadi konteks awal perkara.

“Jika memang ada permintaan sejumlah uang kepada keluarga korban narkoba dengan dalih rehabilitasi, hal itu juga harus ditelusuri. Jangan sampai ada praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

 

Kronologi Penangkapan

Muhammad Amir Asnawi diamankan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah kafe di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, saat bertemu dengan Wahyu Suhartatik (47). Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang sebesar Rp3 juta yang dimasukkan dalam amplop.

Selain itu, turut diamankan dua kartu identitas wartawan serta satu unit sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan.

Baca Juga:  Kemampuan Prajurit Pasmar 2 Tak Boleh Kendor

“Kami menerima informasi adanya dugaan pemerasan, kemudian tim bergerak dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti uang Rp3 juta,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan laporan korban.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi. Dalam prosesnya ditemukan unsur dugaan pemerasan, termasuk adanya komunikasi, penyerahan uang, serta indikasi intimidasi,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara ini.

 

Keterangan Pelapor

Sementara itu, Wahyu Suhartatik yang merupakan pengacara sekaligus bagian dari lembaga rehabilitasi narkoba di Sidoarjo, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari komunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

Ia mengaku dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan uang dalam proses rehabilitasi dua pasien narkoba. Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses rehabilitasi telah sesuai prosedur berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Wahyu juga menyebut dirinya diminta sejumlah uang agar pemberitaan yang telah dipublikasikan dapat diturunkan.

“Saya diminta sejumlah uang untuk menghapus berita. Saat pertemuan, yang bersangkutan meminta Rp5 juta, namun saya hanya menyerahkan Rp3 juta,” ungkapnya.

Setelah penyerahan uang tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Amir Asnawi.

 

Catatan

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah pihak berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional, serta mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FERADI TAX CONSULTANT Perkumpulan Forum Era Adil Tax Consultant Resmi Berbadan Hukum Kemenkumham RI
Polsek Tembelang Dampingi Petani Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Jombang Diduga Terlibat Praktik Tangkap Lepas, Uang Rp 15 Juta Disebut Mengalir
Hercules Resmi Jadi Dewan Kehormatan SBNI, Ajak Buruh Bersinergi Kawal Pemerintahan Prabowo
HUTAN JATI GUNDUL, PUBLIK PERTANYAKAN PENGAWASAN PERHUTANI
Babinsa Koramil 1406-07/Takkalalla Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat 
DPC PJS Jombang Perkuat Soliditas Pers Lewat Silaturahmi Bersama Organisasi Wartawan se-Jombang
Oknum Driver Gocar Tega!! Menurunkan Penumpangnya Di Tengah Jalan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:50 WIB

FERADI TAX CONSULTANT Perkumpulan Forum Era Adil Tax Consultant Resmi Berbadan Hukum Kemenkumham RI

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:37 WIB

Polsek Tembelang Dampingi Petani Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 13 Juli 2026 - 07:46 WIB

Polsek Jombang Diduga Terlibat Praktik Tangkap Lepas, Uang Rp 15 Juta Disebut Mengalir

Senin, 13 Juli 2026 - 06:37 WIB

Hercules Resmi Jadi Dewan Kehormatan SBNI, Ajak Buruh Bersinergi Kawal Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:14 WIB

HUTAN JATI GUNDUL, PUBLIK PERTANYAKAN PENGAWASAN PERHUTANI

Berita Terbaru

Berita

HUTAN JATI GUNDUL, PUBLIK PERTANYAKAN PENGAWASAN PERHUTANI

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:14 WIB