M. ARIFIN MENYAYANGKAN KETIDAKPROFESIONALAN PN JAKPUS, SIDANG DITUNDA KARENA 3 HAKIM PERKARA NO. 57/Pdt.H/2026 CUTI MENDADAK*

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Jakarta, 18 Februari 2026 — Agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst . Ketua Hakim inisial H di tunda tiba tiba, karena tidak adanya komunikasi dari pihak PN Jakarta Pusat pemberitahuan kepada pada para pihak bahwa Majelis Hakim cuti mendadakan sehingga Sidang di tunda. Ujar M. Arifin.

Di temui awak media Pihak Penggugat Ibu Sunny (Putri Meilan Purnamawaty) bersama Kuasa Hukumnya Yaitu Bapak M. Arifin yang sudah menunggu dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 11:30.
Pihak panitera pengganti memberikan informasi tersebut bahwasanya Majelis Hakim cuti mendadak pagi ini tanggal 18 Februari 2026 dan akan dilakukan pemanggilan ulang berdasarkan keterangan Ibu Ema Panitera Pengganti.

Menurut Ibu Ema Panitera Pengganti :
Ke 3 Majelis Hakim cuti dadakan melalui telp tadi pagi yaitu di hari rabu 18 Februari 2026 dan di undur minggu depan 25 Februari 2026
Hakim yang menangani Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan Hakim Ketua inisial H.
Tergugat sudah di berikan surat pemanggilan tetapi tidak hadir
Tergugat di anggap tidak hadir maka akan ada pemanggilan ulang di minggu depan, dan
Majelis Hakim tidak dapat di ganti ujar M. ARIFIN

Dan akan ada pemanggilan ulang sidang di minggu depan tgl 25 Feb 2026.

Menurut Bapak M. Arifin “Sangat disayangkan ketidak profesionalan dari sekelas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ecourt (layanan pendaftaran perkara online) tertulis di jadwal tanggal 18 Februari 2026 pukul 10.00 tidak ada perubahan, tapi kita hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata ada perubahan di karenakan Majelis Hakim Ke 3 nya cuti mendadak.”

Baca Juga:  Berkah Penghargaan Nasional Kineja Pengelolaan Sampah, Abah Warsubi Bupati Jombang Hadiahkan 5 Umrah Gratis Untuk Pasukan Kebersihan

Bapak M.Arifin menegaskan mengenai objek lelang, tidak akan mendapatkan faktor Secure, dari objek lelang tersebut karena ini masih dalam proses sengketa apapun strategi nya mereka diduga caranya mereka baik pihak tersebut bekerjasama dengan oknum KPKNL Jakarta III terserah tapi upaya hukum kita masih tetep lanjut dalam segala sisi apapun mengenai objek lelang tersebut, jadi Hati-hati yang mau membeli objek lelang tersebut pasti anda akan menemukan banyak masalah di kemudian hari jangan percaya janji2 yang d berikan oleh Bank atau oknum pihak lelang tersebut, Ujar M. Arifin.

Advokat Donny Andretti ( Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI ), yang turut tergabung dalam tim kuasa hukum dari Meilan Purnawaty dan Sunny Trixie Dominika, menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang meliput perkara ini. Ia menyatakan bahwa fungsi kontrol sosial media menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap proses hukum.

Catatan Redaksi :
Sebagai media yang netral Kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan Ketentuan Undang – Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANGIMA KESATRIA JAWA BERSATU, SRIADI “MBAH DIPO”: SOSOK SEDERHANA DI BALIK GERAKAN SOSIAL, PERTANIAN, DAN PELESTARIAN ADAT JAWA
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
Polsek Ngusikan Melakukan Pengecekani Tanaman Jagung Bantuan Dinas Pertanian melalui Polres Jombang
Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi Di Jambewangi
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
Diduga Jaringan WiFi Ilegal Beroperasi di Dusun Sumberejo, Sejumlah Perizinan dan Legalitas Dipertanyakan
Jombang Gelar Champion Jombang X, Seleksi Atlet Menuju Kejurcab dan Kejurwil
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:33 WIB

PANGIMA KESATRIA JAWA BERSATU, SRIADI “MBAH DIPO”: SOSOK SEDERHANA DI BALIK GERAKAN SOSIAL, PERTANIAN, DAN PELESTARIAN ADAT JAWA

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:50 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:53 WIB

Polsek Ngusikan Melakukan Pengecekani Tanaman Jagung Bantuan Dinas Pertanian melalui Polres Jombang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:21 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi Di Jambewangi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:08 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Berita Terbaru