Wartawan Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Usai Ungkap Dugaan Pembakaran Limbah Karung, Kebebasan Pers Kembali Diuji

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | JOMBANG – Tugas jurnalistik yang dijalankan sebagai bentuk kontrol sosial kembali dihadapkan pada dugaan tindakan kekerasan. Seorang wartawan media BeritaIntelijenNegara.id diduga menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi setelah melakukan peliputan serta menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pembakaran limbah karung di wilayah Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan melakukan investigasi lapangan terkait dugaan pembakaran limbah karung yang dikhawatirkan berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat. Hasil investigasi kemudian dipublikasikan sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik serta menjalankan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, pasca pemberitaan tersebut terbit, situasi justru memanas. Wartawan mengaku mendapat serangkaian intimidasi dan tekanan dari sejumlah pihak. Bahkan, salah seorang yang disebut sebagai oknum menghubungi wartawan dan mengajak bertemu dengan alasan ingin melakukan mediasi serta klarifikasi terkait pemberitaan yang telah dimuat.

Dengan itikad baik, wartawan tersebut datang seorang diri ke lokasi pertemuan dengan harapan persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang bermartabat. Akan tetapi, menurut keterangan korban, pertemuan yang dijanjikan sebagai forum mediasi justru berujung pada dugaan tindakan pengeroyokan yang melibatkan beberapa orang. Korban juga menduga pihak pelaku usaha turut berada di lokasi dan terlibat dalam peristiwa tersebut. Dugaan ini tentu menjadi ranah penyelidikan aparat penegak hukum.

Apabila terbukti, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya merupakan tindak pidana umum, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Baca Juga:  SUBDENPOM V/2-5 JOMBANG AMANKAN KEGIATAN ZIARAH IBU SHINTA NURIYAH WAHID DI JOMBANG

Selain dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan, apabila terdapat unsur menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, maka hal tersebut juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers. Penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan sangat diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa kekerasan dapat digunakan untuk membungkam kritik maupun pemberitaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui intimidasi ataupun tindakan kekerasan. Pers memiliki fungsi memberikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan, serta menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas peristiwa tersebut, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, serta memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Negara tidak boleh kalah terhadap segala bentuk kekerasan yang mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Sebab, ketika wartawan dibungkam dengan kekerasan, yang sesungguhnya menjadi korban bukan hanya insan pers, melainkan juga hak publik untuk mengetahui kebenaran.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Erika Dwi Artamea: Sang Bunga Dangdut Muda dari Jombang yang Bersiap Menghiasi Panggung Negeri
Proyek Jalan Kemuning Jombang Senilai Rp1,16 Miliar Disorot, Publik Minta Transparansi
TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM
Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan
Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi
Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI
Lomba Senam kreasi Piala Kapolres Srikandi Pemuda Pancasila Berkolaborasi dengan Kapolres Jombang
TEBUSAN Rp50 JUTA DIDUGA JADI SYARAT TUTUP KASUS SABU 28 GRAM, ADA APA DI POLSEK PETERONGAN?”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:55 WIB

Erika Dwi Artamea: Sang Bunga Dangdut Muda dari Jombang yang Bersiap Menghiasi Panggung Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 05:27 WIB

Proyek Jalan Kemuning Jombang Senilai Rp1,16 Miliar Disorot, Publik Minta Transparansi

Rabu, 23 September 2026 - 00:33 WIB

TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM

Selasa, 22 September 2026 - 04:05 WIB

Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan

Senin, 21 September 2026 - 22:35 WIB

Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi

Berita Terbaru