CyberTNI.id | JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang memastikan penanganan hukum terhadap kegiatan sound horeg tanpa izin di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, terus berlanjut hingga ke pengadilan. Langkah ini ditegaskan setelah penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri Jombang pada Senin (16/3) pagi guna mematangkan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa seluruh pemilik dan operator sound horeg yang terlibat akan diproses dalam satu berkas perkara.
“Perkara ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan keramaian di jalan umum tanpa izin yang menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas tipiring Pengadilan Negeri Jombang, para pelanggar dijerat Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin, dengan ancaman sanksi denda kategori II atau maksimal sebesar Rp10 juta.
AKP Dimas menjelaskan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap sembilan pemilik sound system dan enam operator guna melengkapi administrasi penyidikan.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan ketertiban umum. Untuk pelaksanaan sidang, akan dilakukan setelah masa cuti Hari Raya Idul Fitri 2026 berakhir,” jelasnya.
Polres Jombang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan serupa yang digelar tanpa izin resmi, mengingat dampak kebisingan dan gangguan ketertiban yang ditimbulkan.
Terkait beredarnya video tidak pantas yang sempat viral dalam kegiatan tersebut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi penari terjadi secara spontan akibat adanya saweran dari penonton dan dilakukan di luar kendali kesadaran normal.
Menyikapi hal itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan, serta tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kondusivitas lingkungan.
“Pelimpahan berkas perkara ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan humanis di wilayah Jombang,” pungkasnya. (Aura )












