Polres Jombang Tegas: Kasus Sound Horeg Tanpa Izin Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Lebaran

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CyberTNI.id | JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang memastikan penanganan hukum terhadap kegiatan sound horeg tanpa izin di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, terus berlanjut hingga ke pengadilan. Langkah ini ditegaskan setelah penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri Jombang pada Senin (16/3) pagi guna mematangkan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa seluruh pemilik dan operator sound horeg yang terlibat akan diproses dalam satu berkas perkara.

“Perkara ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan keramaian di jalan umum tanpa izin yang menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas tipiring Pengadilan Negeri Jombang, para pelanggar dijerat Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin, dengan ancaman sanksi denda kategori II atau maksimal sebesar Rp10 juta.

AKP Dimas menjelaskan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap sembilan pemilik sound system dan enam operator guna melengkapi administrasi penyidikan.

Baca Juga:  Kontroversi Pelantikan Perangkat Desa Semen Paron: Media dan LSM Kecewa, Sangu Rp50 Ribu Dikembalikan

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan ketertiban umum. Untuk pelaksanaan sidang, akan dilakukan setelah masa cuti Hari Raya Idul Fitri 2026 berakhir,” jelasnya.

Polres Jombang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan serupa yang digelar tanpa izin resmi, mengingat dampak kebisingan dan gangguan ketertiban yang ditimbulkan.

Terkait beredarnya video tidak pantas yang sempat viral dalam kegiatan tersebut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi penari terjadi secara spontan akibat adanya saweran dari penonton dan dilakukan di luar kendali kesadaran normal.

Menyikapi hal itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan, serta tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kondusivitas lingkungan.

“Pelimpahan berkas perkara ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan humanis di wilayah Jombang,” pungkasnya. (Aura )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejadian Misterius di Persawahan Karangrejo: Warga Tejo Terkejut Helm Pecah Akibat Pukulan Keras, Piket Polsek Jogoroto Sigap Patroli Lokasi kejadian
Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
MARI BERSAMA KITA BANGKIT, BERKARYA & BERDAYA JAGA MARWAH TNI-POLRI KARYA UNTUK KOTA BANGUN TANGSEL. Sub: Rajut Persatuan & Kesatuan Untuk Tangsel Unggul Bersama GM FKPPI Tangsel
Perkuat Guyub Rukun di Bulan Suro, Paguyuban Silat Kedunggalar Siap Turut Jaga Kondusivitas Wilayah Ngawi
*Modus Pinjam Motor, Team Anti Bandit Polsek Simokerto Gercep Tangkap Pelaku*
Korban Penipuan Perhiasan Mewah Dusun Jeding, Woro-woro Berhadiah Jutaan Rupiah BRO, SIMAK BIAR GAK GAGAL PAHAM!!!
Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal
Jelang Tahun Baru Islam 1448 H, Arif Tiasa Putra Asli Ponorogo Serukan Pelestarian Tradisi dan Nilai Keagamaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:06 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36 WIB

MARI BERSAMA KITA BANGKIT, BERKARYA & BERDAYA JAGA MARWAH TNI-POLRI KARYA UNTUK KOTA BANGUN TANGSEL. Sub: Rajut Persatuan & Kesatuan Untuk Tangsel Unggul Bersama GM FKPPI Tangsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:47 WIB

Perkuat Guyub Rukun di Bulan Suro, Paguyuban Silat Kedunggalar Siap Turut Jaga Kondusivitas Wilayah Ngawi

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:32 WIB

*Modus Pinjam Motor, Team Anti Bandit Polsek Simokerto Gercep Tangkap Pelaku*

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:08 WIB

Korban Penipuan Perhiasan Mewah Dusun Jeding, Woro-woro Berhadiah Jutaan Rupiah BRO, SIMAK BIAR GAK GAGAL PAHAM!!!

Berita Terbaru