MENEMBUS KEBUNTUAN EKSEKUSI HAK PESANGON MELALUI TRANSFORMASI PIDANA DI HARI BURUH 2026

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Advocat dan Walikota LSM LIRA Kota Surabaya Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H

BeritaIntelijenNegara.id || Surabaya -Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 menjadi momentum krusial untuk merefleksikan kembali perlindungan hak-hak pekerja, khususnya terkait kebuntuan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Meskipun secara normatif buruh sering kali memenangkan gugatan atas hak pesangon pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pada realitasnya banyak pengusaha yang mengabaikan kewajiban tersebut. Fenomena ini menciptakan ketimpangan keadilan yang nyata, di mana kemenangan hukum hanya berhenti di atas kertas tanpa memberikan kesejahteraan konkret bagi buruh yang kehilangan mata pencahariannya.

Lemahnya daya paksa putusan perdata selama ini menjadi celah bagi pengusaha untuk menunda atau bahkan menghindari pembayaran hak-hak buruh. Hal ini menyebabkan hak konstitusional buruh untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sering kali terabaikan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah terobosan hukum yang mampu memberikan efek jera sekaligus menjamin kepastian pembayaran pesangon agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, melainkan dirasakan langsung manfaatnya oleh para pekerja.

Guna mengatasi kebuntuan tersebut, paradigma hukum patut bergeser ke arah penggunaan asas _ultimum remedium_ dengan mengaktivasi sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Melalui Pasal 185 UU Cipta Kerja, ketidakpatuhan pengusaha terhadap pembayaran pesangon tidak lagi dipandang sekadar sengketa perdata biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Transformasi ini bertujuan agar hukum memiliki “taring” yang kuat melalui instrumen pidana untuk memaksa kepatuhan pengusaha yang dengan sengaja membangkang terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Adv. Donny Andretti, Mendampingi Korban Dugaan Penggelapan STNK Dan BPKB Di Polres Klaten

Implementasi teknis dari transformasi ini dimulai dengan mekanisme _aanmaning_ atau teguran resmi oleh pengadilan. Jika dalam waktu 8 hari setelah teguran tersebut pengusaha tetap bergeming, maka hal itu dianggap telah membuktikan adanya unsur kesengajaan _(mens rea)_ untuk melanggar undang-undang. Sebagai langkah nyata, Panitera PHI direkomendasikan untuk menerbitkan Berita Acara Tidak Dilaksanakannya Putusan pada hari ke-9, yang dapat digunakan oleh buruh sebagai bukti otentik untuk melakukan pelaporan pidana kepada pihak kepolisian.

Sebagai penegak hukum dibidang ketenagakerjaan, saya menilai bahwa kebuntuan eksekusi hak pesangon menunjukkan lemahnya daya paksa putusan PHI dalam praktik. Oleh karena itu, gagasan transformasi ke instrumen pidana melalui asas ultimum remedium merupakan langkah tepat untuk memastikan kepatuhan pengusaha. Namun, penerapannya harus tetap hati-hati, dengan prosedur yang jelas dan pembuktian unsur kesengajaan yang kuat, agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan. Dengan demikian, hukum tidak hanya memberikan kemenangan formal, tetapi juga keadilan nyata bagi buruh.

Momentum May Day tahun ini menjadi titik balik bagi penguatan sinergi antara instrumen perdata dan pidana dalam sistem ketenagakerjaan kita. Dengan mempertegas prosedur transformasi putusan PHI menjadi instrumen pidana, diharapkan tidak ada lagi celah bagi pengusaha untuk mengabaikan hak-hak buruh. Peringatan Hari Buruh 2026 ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan tonggak perjuangan untuk memastikan bahwa setiap keringat buruh dihargai dengan kepastian hukum dan keadilan substantif yang bermartabat.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kjn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANGIMA KESATRIA JAWA BERSATU, SRIADI “MBAH DIPO”: SOSOK SEDERHANA DI BALIK GERAKAN SOSIAL, PERTANIAN, DAN PELESTARIAN ADAT JAWA
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
Polsek Ngusikan Melakukan Pengecekani Tanaman Jagung Bantuan Dinas Pertanian melalui Polres Jombang
Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi Di Jambewangi
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
Diduga Jaringan WiFi Ilegal Beroperasi di Dusun Sumberejo, Sejumlah Perizinan dan Legalitas Dipertanyakan
Jombang Gelar Champion Jombang X, Seleksi Atlet Menuju Kejurcab dan Kejurwil
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:33 WIB

PANGIMA KESATRIA JAWA BERSATU, SRIADI “MBAH DIPO”: SOSOK SEDERHANA DI BALIK GERAKAN SOSIAL, PERTANIAN, DAN PELESTARIAN ADAT JAWA

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:50 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:53 WIB

Polsek Ngusikan Melakukan Pengecekani Tanaman Jagung Bantuan Dinas Pertanian melalui Polres Jombang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:21 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi Di Jambewangi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:08 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Berita Terbaru