Parkir di Bahu Jalan Ngawi Disorot Warga, BUMDes Karangtengah Prandon Jadi Sorotan

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id || NGAWI – Aktivitas parkir kendaraan di bahu Jalan Raya Caruban–Ngawi, tepatnya di depan PT WAI HING Industrial Indonesia Cabang Ngawi, Dusun Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi, menjadi sorotan warga. Lokasi parkir tersebut diketahui dikelola oleh BUMDes Karangtengah Prandon.

Pantauan di lapangan menunjukkan deretan sepeda motor terparkir di bahu jalan, khususnya di area Jalan Raya Cabean. Warga mengeluhkan parkir massal yang kerap terjadi pada jam kerja perusahaan karena mempersempit badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta kecelakaan.

“Bahu jalan itu fungsinya untuk ruang darurat, bukan tempat parkir. Kalau dipakai parkir, jalan jadi sempit dan rawan kecelakaan,” ujar salah satu pengendara yang melintas.

Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Karangtengah Prandon, Katimin, menyatakan akan segera mengevaluasi pengelolaan parkir.

“Paling lambat satu jam, kendaraan yang parkir di luar harus masuk ke dalam area parkir. Garis putih pembatas sudah dikoordinasikan dengan Dishub dan Satpol PP. Semua sedang dalam proses,” katanya saat ditemui di kantor desa.

*Dinilai Melanggar Aturan Lalu Lintas*
Parkir di bahu jalan dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*, parkir di badan jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat dengan pemasangan segitiga pengaman atau lampu peringatan.

Baca Juga:  Sukseskan Program Presiden RI, Dandim Klungkung Turun Langsung Tinjau Jembatan Sementara Di Dusun Kaleran

Sementara itu, *Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 tentang Jalan* melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan, termasuk bahu jalan, untuk kepentingan selain fungsi jalan.

Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Apabila pelanggaran menyebabkan gangguan lalu lintas, denda dapat mencapai Rp24 juta.

Aturan juga mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir yang memadai di dalam area usahanya agar operasional tidak mengganggu fungsi jalan umum. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WAI HING Industrial Indonesia Cabang Ngawi belum memberikan keterangan terkait penggunaan bahu jalan untuk parkir karyawan.

Warga berharap dinas terkait segera melakukan penertiban agar fungsi jalan kembali optimal dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.(tim)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jaringan WiFi Ilegal Beroperasi di Dusun Sumberejo, Sejumlah Perizinan dan Legalitas Dipertanyakan
Kepergok Bersama Pria Lain, Oknum HRD Diduga Terlibat Insiden Kejar-kejaran hingga Dugaan Penabrakan Mobil Suami
Oknum Driver Gocar Tega!! Menurunkan Penumpangnya Di Tengah Jalan
Pengamanan Unit Toyota Rush di Krembung, Alap Alap Wolulas Bergerak Cepat Amankan Kendaraan dan Cegah Kerugian
Hutang 500 Ribu Rupiah di Bank Jombang Jadi 70 Juta, Seorang Nenek Terancam Kehilangan Sertifikat Tanah
Kejadian Misterius di Persawahan Karangrejo: Warga Tejo Terkejut Helm Pecah Akibat Pukulan Keras, Piket Polsek Jogoroto Sigap Patroli Lokasi kejadian
Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
MARI BERSAMA KITA BANGKIT, BERKARYA & BERDAYA JAGA MARWAH TNI-POLRI KARYA UNTUK KOTA BANGUN TANGSEL. Sub: Rajut Persatuan & Kesatuan Untuk Tangsel Unggul Bersama GM FKPPI Tangsel
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:54 WIB

Kepergok Bersama Pria Lain, Oknum HRD Diduga Terlibat Insiden Kejar-kejaran hingga Dugaan Penabrakan Mobil Suami

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:20 WIB

Oknum Driver Gocar Tega!! Menurunkan Penumpangnya Di Tengah Jalan

Minggu, 5 Juli 2026 - 04:05 WIB

Pengamanan Unit Toyota Rush di Krembung, Alap Alap Wolulas Bergerak Cepat Amankan Kendaraan dan Cegah Kerugian

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:37 WIB

Hutang 500 Ribu Rupiah di Bank Jombang Jadi 70 Juta, Seorang Nenek Terancam Kehilangan Sertifikat Tanah

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:10 WIB

Kejadian Misterius di Persawahan Karangrejo: Warga Tejo Terkejut Helm Pecah Akibat Pukulan Keras, Piket Polsek Jogoroto Sigap Patroli Lokasi kejadian

Berita Terbaru