Parkir di Bahu Jalan Ngawi Disorot Warga, BUMDes Karangtengah Prandon Jadi Sorotan

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id || NGAWI – Aktivitas parkir kendaraan di bahu Jalan Raya Caruban–Ngawi, tepatnya di depan PT WAI HING Industrial Indonesia Cabang Ngawi, Dusun Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi, menjadi sorotan warga. Lokasi parkir tersebut diketahui dikelola oleh BUMDes Karangtengah Prandon.

Pantauan di lapangan menunjukkan deretan sepeda motor terparkir di bahu jalan, khususnya di area Jalan Raya Cabean. Warga mengeluhkan parkir massal yang kerap terjadi pada jam kerja perusahaan karena mempersempit badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta kecelakaan.

“Bahu jalan itu fungsinya untuk ruang darurat, bukan tempat parkir. Kalau dipakai parkir, jalan jadi sempit dan rawan kecelakaan,” ujar salah satu pengendara yang melintas.

Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Karangtengah Prandon, Katimin, menyatakan akan segera mengevaluasi pengelolaan parkir.

“Paling lambat satu jam, kendaraan yang parkir di luar harus masuk ke dalam area parkir. Garis putih pembatas sudah dikoordinasikan dengan Dishub dan Satpol PP. Semua sedang dalam proses,” katanya saat ditemui di kantor desa.

*Dinilai Melanggar Aturan Lalu Lintas*
Parkir di bahu jalan dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*, parkir di badan jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat dengan pemasangan segitiga pengaman atau lampu peringatan.

Baca Juga:  Diduga Sabung Ayam di Wringinanom Gresik Beroperasi Terang-Terangan, APH Diminta Bertindak Tegas

Sementara itu, *Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 tentang Jalan* melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan, termasuk bahu jalan, untuk kepentingan selain fungsi jalan.

Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Apabila pelanggaran menyebabkan gangguan lalu lintas, denda dapat mencapai Rp24 juta.

Aturan juga mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir yang memadai di dalam area usahanya agar operasional tidak mengganggu fungsi jalan umum. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WAI HING Industrial Indonesia Cabang Ngawi belum memberikan keterangan terkait penggunaan bahu jalan untuk parkir karyawan.

Warga berharap dinas terkait segera melakukan penertiban agar fungsi jalan kembali optimal dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.(tim)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemantapan Pengurus WRC Birendra Provinsi Jatim Periode 2026 – 2031 di Cafe D’Jago Surabaya
DIDUGA HUBUNGAN TERLARANG WANITA BERSUAMI DENGAN PRIA LAJANG BERUJUNG PENCARIAN TENGAH MALAM, PENGAKUAN HUBUNGAN INTIM DI HOTEL JADI SOROTAN
Polres Ngawi Kembali Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Lambatnya Penanganan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
*Tangkal Berita Framing fitting, AKP Adik Agus Putrawan. SH,. MH dan Drs. Siswanto. CH, CHt,. CMt, Angkat Bicara di Forum Sinau Bareng*
Sinau Bareng Lawan Bahaya Narkoba, Ratusan Jurnalis Surabaya Diajak Selamatkan Anak Bangsa
Ketua LPK-YLDI : “Fenomena Keracunan MBG”!!!, Kelalaian Diatur Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 dan Apakah Ada Sanksi Pidana???”, SIMAK DIBAWA INI
Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Kades Mlirip di Konfirmasi, Gercep “Blokir Whatsap Wartawan”???, SIMAK BERITANYA!!!
Rudy Rahadiyanto.SH : Tatkalah “Hukum Tumpul – Dapat Dipesan”, Kemana Rakyat Jelata Mengadu!!!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:28 WIB

Pemantapan Pengurus WRC Birendra Provinsi Jatim Periode 2026 – 2031 di Cafe D’Jago Surabaya

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:44 WIB

Parkir di Bahu Jalan Ngawi Disorot Warga, BUMDes Karangtengah Prandon Jadi Sorotan

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:18 WIB

DIDUGA HUBUNGAN TERLARANG WANITA BERSUAMI DENGAN PRIA LAJANG BERUJUNG PENCARIAN TENGAH MALAM, PENGAKUAN HUBUNGAN INTIM DI HOTEL JADI SOROTAN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:51 WIB

Polres Ngawi Kembali Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Lambatnya Penanganan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:14 WIB

*Tangkal Berita Framing fitting, AKP Adik Agus Putrawan. SH,. MH dan Drs. Siswanto. CH, CHt,. CMt, Angkat Bicara di Forum Sinau Bareng*

Berita Terbaru