Parkir di Bahu Jalan Ngawi Disorot Warga, BUMDes Karangtengah Prandon Jadi Sorotan

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id || NGAWI – Aktivitas parkir kendaraan di bahu Jalan Raya Caruban–Ngawi, tepatnya di depan PT WAI HING Industrial Indonesia Cabang Ngawi, Dusun Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi, menjadi sorotan warga. Lokasi parkir tersebut diketahui dikelola oleh BUMDes Karangtengah Prandon.

Pantauan di lapangan menunjukkan deretan sepeda motor terparkir di bahu jalan, khususnya di area Jalan Raya Cabean. Warga mengeluhkan parkir massal yang kerap terjadi pada jam kerja perusahaan karena mempersempit badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta kecelakaan.

“Bahu jalan itu fungsinya untuk ruang darurat, bukan tempat parkir. Kalau dipakai parkir, jalan jadi sempit dan rawan kecelakaan,” ujar salah satu pengendara yang melintas.

Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Karangtengah Prandon, Katimin, menyatakan akan segera mengevaluasi pengelolaan parkir.

“Paling lambat satu jam, kendaraan yang parkir di luar harus masuk ke dalam area parkir. Garis putih pembatas sudah dikoordinasikan dengan Dishub dan Satpol PP. Semua sedang dalam proses,” katanya saat ditemui di kantor desa.

*Dinilai Melanggar Aturan Lalu Lintas*
Parkir di bahu jalan dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*, parkir di badan jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat dengan pemasangan segitiga pengaman atau lampu peringatan.

Baca Juga:  Donny Andretti, S.H., S.Kom, M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. : Advokat Penegak Hukum Yang Dermawan, Tegas & Berani

Sementara itu, *Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 tentang Jalan* melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan, termasuk bahu jalan, untuk kepentingan selain fungsi jalan.

Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Apabila pelanggaran menyebabkan gangguan lalu lintas, denda dapat mencapai Rp24 juta.

Aturan juga mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir yang memadai di dalam area usahanya agar operasional tidak mengganggu fungsi jalan umum. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WAI HING Industrial Indonesia Cabang Ngawi belum memberikan keterangan terkait penggunaan bahu jalan untuk parkir karyawan.

Warga berharap dinas terkait segera melakukan penertiban agar fungsi jalan kembali optimal dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.(tim)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapakah Sosok Tokoh Senior dan Kawakan Bang Hendra Sihombing, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI
Proyek Revitalisasi SD Negeri 4 Tirtobinangun Nganjuk Disorot: Abaikan Standar K3 dan Kualitas Beton Amburadul
REVITALISASI SMP NEGERI 5 KERTOSONO SENILAI Rp929 JUTA DISOROT, MUTU PENGECORAN BETON DIDUGA ASAL-ASALAN
Dugaan Pengeroyokan di Apartemen Gateway Bandung Disorot, Polisi Janji Bertindak Profesional Tanpa Pandang Bulu
TANAH TKD WAGE DIPERTANYAKAN, GRAND ALOHA BERDIRI DI ATAS LAHAN YANG DIDUGA ASET DESA
Proyek Revitalisasi SMAN 1 Karangjati Rp1,4 Miliar Disorot: K3 Diduga Diabaikan, Tenaga Kerja Lokal Minim
LBH BMN Dampingi Ahli Waris Haji Usman, Tegaskan Pendampingan Hukum Sengketa Lahan
Modus PO Minyak dan Beras Murah, Dua Warga Sidoarjo “Tipu Uang Korban Hingga Rp84,5 Juta” untuk Kepentingan Pribadi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:30 WIB

Siapakah Sosok Tokoh Senior dan Kawakan Bang Hendra Sihombing, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI

Kamis, 10 September 2026 - 17:26 WIB

Proyek Revitalisasi SD Negeri 4 Tirtobinangun Nganjuk Disorot: Abaikan Standar K3 dan Kualitas Beton Amburadul

Kamis, 10 September 2026 - 16:59 WIB

REVITALISASI SMP NEGERI 5 KERTOSONO SENILAI Rp929 JUTA DISOROT, MUTU PENGECORAN BETON DIDUGA ASAL-ASALAN

Rabu, 9 September 2026 - 00:39 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Apartemen Gateway Bandung Disorot, Polisi Janji Bertindak Profesional Tanpa Pandang Bulu

Senin, 7 September 2026 - 05:39 WIB

TANAH TKD WAGE DIPERTANYAKAN, GRAND ALOHA BERDIRI DI ATAS LAHAN YANG DIDUGA ASET DESA

Berita Terbaru