Parkir di Bahu Jalan Ngawi Disorot Warga, BUMDes Karangtengah Prandon Jadi Sorotan

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id || NGAWI – Aktivitas parkir kendaraan di bahu Jalan Raya Caruban–Ngawi, tepatnya di depan PT WAI HING Industrial Indonesia Cabang Ngawi, Dusun Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi, menjadi sorotan warga. Lokasi parkir tersebut diketahui dikelola oleh BUMDes Karangtengah Prandon.

Pantauan di lapangan menunjukkan deretan sepeda motor terparkir di bahu jalan, khususnya di area Jalan Raya Cabean. Warga mengeluhkan parkir massal yang kerap terjadi pada jam kerja perusahaan karena mempersempit badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta kecelakaan.

“Bahu jalan itu fungsinya untuk ruang darurat, bukan tempat parkir. Kalau dipakai parkir, jalan jadi sempit dan rawan kecelakaan,” ujar salah satu pengendara yang melintas.

Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Karangtengah Prandon, Katimin, menyatakan akan segera mengevaluasi pengelolaan parkir.

“Paling lambat satu jam, kendaraan yang parkir di luar harus masuk ke dalam area parkir. Garis putih pembatas sudah dikoordinasikan dengan Dishub dan Satpol PP. Semua sedang dalam proses,” katanya saat ditemui di kantor desa.

*Dinilai Melanggar Aturan Lalu Lintas*
Parkir di bahu jalan dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*, parkir di badan jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat dengan pemasangan segitiga pengaman atau lampu peringatan.

Baca Juga:  Tudingan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Berujung Klarifikasi Habibur Rochman

Sementara itu, *Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 tentang Jalan* melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan, termasuk bahu jalan, untuk kepentingan selain fungsi jalan.

Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Apabila pelanggaran menyebabkan gangguan lalu lintas, denda dapat mencapai Rp24 juta.

Aturan juga mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir yang memadai di dalam area usahanya agar operasional tidak mengganggu fungsi jalan umum. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WAI HING Industrial Indonesia Cabang Ngawi belum memberikan keterangan terkait penggunaan bahu jalan untuk parkir karyawan.

Warga berharap dinas terkait segera melakukan penertiban agar fungsi jalan kembali optimal dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.(tim)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM
Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan
Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi
Polres Salatiga, Sudah Jelas Bukti CCTV dugaan Pengroyokan & Dugaan Percobaan Pembunuhan Dengan Linggis Besi, Kenapa Belum ditangkap? Ujar Eko Ponco,S.H.
Kedai Kopi Jam Tayang Sidoarjo Menjadi Rumah bagi Komunitas Mobil Dan Komunitas Lain
Pemkab Ngawi Bangun Gedung Satreskrim Polres Ngawi Rp 8,7 M, BPK Temukan Ada Kekurangan Volume
Kasus Kematian Nisarofatin Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Soroti Penanganan Polsek Senduro
Kios Milik Pemkab Ngawi Jadi Bancakan, Pedagang Ungkap Transaksi Tembus Puluhan Juta
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:33 WIB

TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM

Selasa, 22 September 2026 - 04:05 WIB

Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan

Senin, 21 September 2026 - 22:35 WIB

Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 07:51 WIB

Kedai Kopi Jam Tayang Sidoarjo Menjadi Rumah bagi Komunitas Mobil Dan Komunitas Lain

Jumat, 18 September 2026 - 16:40 WIB

Pemkab Ngawi Bangun Gedung Satreskrim Polres Ngawi Rp 8,7 M, BPK Temukan Ada Kekurangan Volume

Berita Terbaru