Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela di Desa Lebani Suko, APH Setempat Dan Bea Cukai Belum bisa Bertindak

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id ||Gresik-Fenomena maraknya peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di wilayah Desa Lebani Suko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Tepatnya didepan perumahan vel vet

Aktivitas jual beli rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum yang berlaku.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rokok-rokok ilegal ini diperjualbelikan secara bebas di pinggir jalan hingga ke lingkungan permukiman warga didepan perumahan velvet

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:

di mana peran pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum (APH) setempat?
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Rokok tanpa pita cukai berarti tidak menyumbang penerimaan negara, padahal sektor cukai merupakan salah satu tulang punggung pendapatan nasional.

Secara hukum, tindakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995). Dalam Pasal 54 disebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Baca Juga:  Sinergi Pusat-Daerah: Mensos Gus Ipul dan Bupati Warsubi Hadirkan Bansos Tepat Sasaran via DTSEN

Selain itu, dalam Pasal 56 juga ditegaskan bahwa pihak yang menyimpan atau memiliki barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi serupa. Artinya, tidak hanya penjual, tetapi juga distributor hingga pihak yang terlibat dalam rantai peredaran dapat dijerat hukum.

Situasi di Desa Lebani Suko ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Banyak warga mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan berkembang lebih luas dan sulit dikendalikan.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan tegas dari pihak terkait.

Penertiban, operasi gabungan, hingga penindakan hukum harus segera dilakukan untuk memberikan efek jera. Aparat tidak boleh kalah oleh pelaku pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan negara dan mencederai keadilan.

Transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum menjadi kunci utama. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa semakin terkikis.

Negara tidak boleh kalah oleh rokok ilegal

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Sengketa Tanah Dan Bangunan Di Cilacap Ditunda, Sejumlah Tergugat Tidak Hadir
Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Semarang, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum dan Pengembangan Anggota
Sinergi Babinsa Dan Tenaga Kesehatan, Percepat Penanganan Stunting Di Kelurahan Sukorejo
Alumni Seba Milsuk IV Polri Reuni Di Obyek Wisata Tirta Gangga
BRAVO Pak Kopolres, Perjudian Sabung Ayam Aduan di Sendangrejo – Jombang Berakhir Penggerebekan!!!, Miskipun Dalang Otaknya Tersenyum Tipis???
Kolaborasi TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang
Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Pengecoran Jalan Jembatan Perintis Garuda Capai Progres Signifikan, TNI Dan Warga Terus Bersinergi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:31 WIB

Sidang Sengketa Tanah Dan Bangunan Di Cilacap Ditunda, Sejumlah Tergugat Tidak Hadir

Selasa, 21 April 2026 - 06:11 WIB

Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Semarang, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum dan Pengembangan Anggota

Selasa, 21 April 2026 - 05:13 WIB

Sinergi Babinsa Dan Tenaga Kesehatan, Percepat Penanganan Stunting Di Kelurahan Sukorejo

Selasa, 21 April 2026 - 05:10 WIB

Alumni Seba Milsuk IV Polri Reuni Di Obyek Wisata Tirta Gangga

Selasa, 21 April 2026 - 01:19 WIB

BRAVO Pak Kopolres, Perjudian Sabung Ayam Aduan di Sendangrejo – Jombang Berakhir Penggerebekan!!!, Miskipun Dalang Otaknya Tersenyum Tipis???

Berita Terbaru