Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela di Desa Lebani Suko, APH Setempat Dan Bea Cukai Belum bisa Bertindak

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id ||Gresik-Fenomena maraknya peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di wilayah Desa Lebani Suko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Tepatnya didepan perumahan vel vet

Aktivitas jual beli rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum yang berlaku.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rokok-rokok ilegal ini diperjualbelikan secara bebas di pinggir jalan hingga ke lingkungan permukiman warga didepan perumahan velvet

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:

di mana peran pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum (APH) setempat?
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Rokok tanpa pita cukai berarti tidak menyumbang penerimaan negara, padahal sektor cukai merupakan salah satu tulang punggung pendapatan nasional.

Secara hukum, tindakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995). Dalam Pasal 54 disebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Baca Juga:  Hutang 500 Ribu Rupiah di Bank Jombang Jadi 70 Juta, Seorang Nenek Terancam Kehilangan Sertifikat Tanah

Selain itu, dalam Pasal 56 juga ditegaskan bahwa pihak yang menyimpan atau memiliki barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi serupa. Artinya, tidak hanya penjual, tetapi juga distributor hingga pihak yang terlibat dalam rantai peredaran dapat dijerat hukum.

Situasi di Desa Lebani Suko ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Banyak warga mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan berkembang lebih luas dan sulit dikendalikan.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan tegas dari pihak terkait.

Penertiban, operasi gabungan, hingga penindakan hukum harus segera dilakukan untuk memberikan efek jera. Aparat tidak boleh kalah oleh pelaku pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan negara dan mencederai keadilan.

Transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum menjadi kunci utama. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa semakin terkikis.

Negara tidak boleh kalah oleh rokok ilegal

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saring Sebelum Sharing, Komitmen Bersama Polres Tanjung Perak dan Aliansi Masyarakat Perantau Jaga Surabaya Kondusif
Warga Keluhkan Bau Menyengat dari Kandang Ayam di Gabusbanaran
Warga Keluhkan Bau Menyengat dari Kandang Ayam di Gabusbanaran
Dugaan Kekerasan Seksual di Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Sumpah Advokat 12 Agustus 2026 di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti Peserta Dari FERADI WPI
Bhabinkamtibmas Polsek Mojoagung Tinjau Lahan Jagung di Desa Betek
Akta Pendirian Ditandatangani, Partai Nusantara Jaya Memulai Langkah Perjuangan Politik
BRAVO!!!, Polrestabes Surabaya Sabet Penghargaan Terbaik Manajemen Lalu Lintas Stasiun Ops Ketupat Semeru 2026
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Saring Sebelum Sharing, Komitmen Bersama Polres Tanjung Perak dan Aliansi Masyarakat Perantau Jaga Surabaya Kondusif

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Warga Keluhkan Bau Menyengat dari Kandang Ayam di Gabusbanaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Warga Keluhkan Bau Menyengat dari Kandang Ayam di Gabusbanaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:57 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Sumpah Advokat 12 Agustus 2026 di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti Peserta Dari FERADI WPI

Berita Terbaru